PILIHAN
BC Dumai Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 2,5 Miliar
DUMAI, Riauin.com - Rabu (24/7/2019), Bea dan Cukai Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai senilai Rp 2,5 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lapangan Satuan Rudal 004 Dumai.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BC Dumai Fuad Fauzi dihadiri Kapolres Dumai diwakili oleh Wakapolres Kompol Alex Sandi Siregar, kepala KPKNL Dumai, perwakilan Dandim Dumai, perwakilan Danlanal Dumai, perwakilan Pemko Dumai dan Instansi terkait lainnya.
Kata Fuad, barang yang dimusnahkan hasil penegahan BC Dumai sejak 2017 sampai 2018 di lokasi berbeda - beda ada yang diamankan di laut, di darat dan di Pelabuhan Dumai.
Untuk tersangka tidak ada, biasanya saat penindakan lari, dan barang yang ditengah merupakan barang bawaan perorang yang melebihi ketentuan dan barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. "Mayoritas barang yang dimusnahkan dari Malaysia dan Batam," paparnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok sebanyak 462.856 bungkus atau pack, balpress 559 bal, peralatan elektronik 2358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 paket, mainan 1 Koli, dan sepatu 2 koli.
Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya. Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan.
Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.b Menteri Keuangan.
Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (int/nol)
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BC Dumai Fuad Fauzi dihadiri Kapolres Dumai diwakili oleh Wakapolres Kompol Alex Sandi Siregar, kepala KPKNL Dumai, perwakilan Dandim Dumai, perwakilan Danlanal Dumai, perwakilan Pemko Dumai dan Instansi terkait lainnya.
Kata Fuad, barang yang dimusnahkan hasil penegahan BC Dumai sejak 2017 sampai 2018 di lokasi berbeda - beda ada yang diamankan di laut, di darat dan di Pelabuhan Dumai.
Untuk tersangka tidak ada, biasanya saat penindakan lari, dan barang yang ditengah merupakan barang bawaan perorang yang melebihi ketentuan dan barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. "Mayoritas barang yang dimusnahkan dari Malaysia dan Batam," paparnya.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok sebanyak 462.856 bungkus atau pack, balpress 559 bal, peralatan elektronik 2358 unit, ban bekas 420 pcs, minuman keras 280 pcs, kosmetik 384 pcs, sparepart mobil 9 pcs, obat kuat 29 paket, mainan 1 Koli, dan sepatu 2 koli.
Barang tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya. Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan.
Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.b Menteri Keuangan.
Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.
Penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Potensi kerugian negara akibat beredarnya rokok dan minuman ilegal di pasar dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal berbahaya asal luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Festival Layangan Kuau Raja Tebuk Isi Segera Digelar di Dumai
Soal Insiden Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lengkapi Alat Bukti
Dua Pekan Terakhir, Total 70 Hektar Lahan di Dumai dan Bengkalis Terbakar
Sepekan Karhutla di Dumai, 60 Hektar Lahan Terbakar
Investigasi Ledakan Pertamina Dumai, Petinggi PT KPI Diperiksa
Soal Ledakan di PT KPI Dumai, Disnakertrans Riau Segera Periksa Pihak Terkait
Festival Layangan Kuau Raja Tebuk Isi Segera Digelar di Dumai
Soal Insiden Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai, Polda Riau Lengkapi Alat Bukti
Dua Pekan Terakhir, Total 70 Hektar Lahan di Dumai dan Bengkalis Terbakar
Sepekan Karhutla di Dumai, 60 Hektar Lahan Terbakar
Investigasi Ledakan Pertamina Dumai, Petinggi PT KPI Diperiksa
Soal Ledakan di PT KPI Dumai, Disnakertrans Riau Segera Periksa Pihak Terkait