PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Tak Dapat Izin di Semarang, BPN Soroti Pembatasan Kampanye Prabowo
Jakarta, Riauin.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berbicara soal kampanye Prabowo yang semula digelar Semarang namun dipindah ke Solo karena tak mendapatkan izin. BPN menilai hal itu menyalahi hak berdemokrasi.
"Ya saya nggak tahu ya kenapa dilarang ya kan? Katanya kita mau berdemokrasi, demokrasi ngomong dibatasi, udah itu kampanye-kampanye dibatasi. Ini demokrasi seperti apa," ucap Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
"Kita mau benar-benar demokrasi atau pura-pura demokrasi? Itu tanggapan kita," sambung Waketum Gerindra itu.
Sugiyono menyebut tindakan itu tidak sesuai dengan azas-azas berdemokrasi. Menurutnya, berdemokrasi itu harusnya tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di manapun tempatnya.
"Kalau kita mau demokrasi seharusnya di mana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang, setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD, seharusnya nggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya seperti itu ya kita nilai sendiri lah," tutur Sugiyono.
Menurutnya, penolakan kampanye Prabowo di lokasi yang dimaksud dalam bentuk surat. Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.
"Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda," ucapnya.
Capres Prabowo Subianto menggelar kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah hari ini. Awalnya kampanye Prabowo di Jawa Tengah itu akan dilaksanakan di Semarang namun karena tak mendapatkan izin kampanye itu pun dipindah ke Solo.
"Sebenarnya kemarin kami mengharapkannya di Semarang, tapi tidak diizinkan," ujar Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4).
Pemkot Semarang tidak mengeluarkan izin lapangan Pancasila Simpang Lima digunakan untuk kampanye. Selain itu Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin untuk GOR Jatidiri dijadikan tempat kampanye.
Simpang Lima memang tidak masuk dalam daftar lokasi kampanye dari KPU. Namun menurut jubir BPD Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, ada klausul yang memperbolehkan tempat lain selama mendapatkan izin.
"Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh. Ada klausul bisa menggunakan tempat lain sepanjang diizinkan oleh perorangan, badan usaha, dan lainnya," beber Sriyanto. (int/nol)
"Ya saya nggak tahu ya kenapa dilarang ya kan? Katanya kita mau berdemokrasi, demokrasi ngomong dibatasi, udah itu kampanye-kampanye dibatasi. Ini demokrasi seperti apa," ucap Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
"Kita mau benar-benar demokrasi atau pura-pura demokrasi? Itu tanggapan kita," sambung Waketum Gerindra itu.
Sugiyono menyebut tindakan itu tidak sesuai dengan azas-azas berdemokrasi. Menurutnya, berdemokrasi itu harusnya tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di manapun tempatnya.
"Kalau kita mau demokrasi seharusnya di mana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang, setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD, seharusnya nggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya seperti itu ya kita nilai sendiri lah," tutur Sugiyono.
Menurutnya, penolakan kampanye Prabowo di lokasi yang dimaksud dalam bentuk surat. Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.
"Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda," ucapnya.
Capres Prabowo Subianto menggelar kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah hari ini. Awalnya kampanye Prabowo di Jawa Tengah itu akan dilaksanakan di Semarang namun karena tak mendapatkan izin kampanye itu pun dipindah ke Solo.
"Sebenarnya kemarin kami mengharapkannya di Semarang, tapi tidak diizinkan," ujar Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/4).
Pemkot Semarang tidak mengeluarkan izin lapangan Pancasila Simpang Lima digunakan untuk kampanye. Selain itu Pemprov Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin untuk GOR Jatidiri dijadikan tempat kampanye.
Simpang Lima memang tidak masuk dalam daftar lokasi kampanye dari KPU. Namun menurut jubir BPD Prabowo-Sandi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, ada klausul yang memperbolehkan tempat lain selama mendapatkan izin.
"Simpang Lima dinilai pas. Sejak pemilu 2004, 2009, 2014 itu boleh. Sekarang tidak boleh. Ada klausul bisa menggunakan tempat lain sepanjang diizinkan oleh perorangan, badan usaha, dan lainnya," beber Sriyanto. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK