PILIHAN
Sekolah Diingatkan Jangan Ada Pungutan Liar di PSB
Nofrizal, MM, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru
PEKANBARU - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diingatkan untuk mengawasi dengan baik pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) mulai 29 Juni nanti. Dewan tegaskan, jangan sampai terjadi kasus pungutan liar kepada para siswa.
"Kepada pihak sekolah kita minta tidak melakukan pemungutan di saat pelaksanaan PSB. Sekolah boleh melakukan punggutan biaya baju seragam tetapi setelah dua bulan usai penerimaan siswa baru," tegas Nofrizal, MM, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/5/2015).
Selain pungutan saat PSB, Komisi III juga menyoroti penerimaan siswa melalui sistem online yang akan dilaksanakan di tingkat SMP, SMA dan SMK. Sedangkan untuk tingkat SD pendaftarannya tidak melalui online.
"Hal yang penting kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru saat hearing, yakni masalah siswa tempatan. Kita meminta pihak sekolah untuk tidak mempersulit siswa tempatan, apabila kuota siswa belum memenuhi alangkah baiknya diperioritaskan dulu siswa tempatan baru kemudian berpikir menerima siswa luar," ungkap Nofrizal, seperti dikutip di halloriau.com.
Jarak 500 meter merupakan aturan penerima siswa tempatan, namun menurut Nofrizal jarak ini bukanlah harga mati, bagi sekolah bisa meluaskan jaraknya. "Bagi siswa tempatan yang ingin masuk sekolah di wilayahnya atau di kelurahannya mendapatkan kendala dapat melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, RT, RW serta Lurah, agar persoalan penerimaan siswa baru tidak menimbulkan masalah," imbaunya. (*)
"Kepada pihak sekolah kita minta tidak melakukan pemungutan di saat pelaksanaan PSB. Sekolah boleh melakukan punggutan biaya baju seragam tetapi setelah dua bulan usai penerimaan siswa baru," tegas Nofrizal, MM, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (28/5/2015).
Selain pungutan saat PSB, Komisi III juga menyoroti penerimaan siswa melalui sistem online yang akan dilaksanakan di tingkat SMP, SMA dan SMK. Sedangkan untuk tingkat SD pendaftarannya tidak melalui online.
"Hal yang penting kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru saat hearing, yakni masalah siswa tempatan. Kita meminta pihak sekolah untuk tidak mempersulit siswa tempatan, apabila kuota siswa belum memenuhi alangkah baiknya diperioritaskan dulu siswa tempatan baru kemudian berpikir menerima siswa luar," ungkap Nofrizal, seperti dikutip di halloriau.com.
Jarak 500 meter merupakan aturan penerima siswa tempatan, namun menurut Nofrizal jarak ini bukanlah harga mati, bagi sekolah bisa meluaskan jaraknya. "Bagi siswa tempatan yang ingin masuk sekolah di wilayahnya atau di kelurahannya mendapatkan kendala dapat melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, RT, RW serta Lurah, agar persoalan penerimaan siswa baru tidak menimbulkan masalah," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
DPRD Riau Bakal Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda
Dewan Minta Pengawasan Pembangunan Ditingkatkan
Legislator: Potensi Budi Daya Ikan Riau Besar
Jadi Tersangka, DPRD Riau Minta Guntur Mundur dari Jabatannya
BK Ngaku Belum Ada Laporan Gelar Palsu di DPRD Riau
Dewan Sampaikan Hasil Pembahasan LKPj Bupati Inhil 2014
DPRD Riau Bakal Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda
Dewan Minta Pengawasan Pembangunan Ditingkatkan
Legislator: Potensi Budi Daya Ikan Riau Besar
Jadi Tersangka, DPRD Riau Minta Guntur Mundur dari Jabatannya
BK Ngaku Belum Ada Laporan Gelar Palsu di DPRD Riau
Dewan Sampaikan Hasil Pembahasan LKPj Bupati Inhil 2014