"Segala sesuatu yang salah itu harus ditertibkan, reklame ini tidak memiliki izin. Jadi kita tertibkan,"ujar Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
Agus menerangkan 5 reklame yang berada di Jalan SM Amin sekitaran Tugu Songket dan Soekarno-Hatta sekitaran SKA ini semua menyalahi perizinan yang ada di Pekanbaru.
"Tadi kita mulai pukul satu, Alhamdulillah menjelang subuh 5 tiang sudah kita turunkan," ucapnya lagi.
Lebih jauh, Agus menjelaskan penertiban tiang-tiang reklame ilegal ini dilakukan juga untuk menjaga kota Pekanbaru.
"Tiang-tiang reklame ilegal ini jangan sampai mengganggu estetika kota Pekanbaru, dan merugikan Kota. Kita akan amankan ini dan dibawa ke kantor Satpol-PP Pekanbaru,"pungkasnya.(int/nol)