Kanal

Tok! Mantan Bupati Bengkalis Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Riauin.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf alias H Oton.
Vonis ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Hibah di Kabupaten Bengkalis‎ ini, masing-masing 8,5 tahun penjara.‎‎
Keduanya pun hanya bisa tertunduk lesu dalam sidang pembacaan vonis pada hari ini, Selasa (11/10/2016).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu dan tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis untuk terdakwa Herliyan Saleh.‎
Dalam putusannya, majelis hakim menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya, menurut Marsudin, dinilai bersalah turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Jamal Abdillah dan kawan-kawan.‎
Majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam melihat perkara itu. Terdakwa tak dapat divonis melebihi vonis yang diterima sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang juga terseret dalam kasus ini.
Seperti contoh Jamal Abdilah, yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Putusan ini merupakan putusan pada sidang tingkat pertama. Dalam perkara ini, Jamal dinilai sebagai pelaku utama, bersama sejumlah oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya.
"(Herliyan, red) Bukan master mind, melainkan sebagai pelaku peserta. Menimbang, maka pidana harus setimpal, tidak boleh melebihi pidana Jamal Abdilah dan kawan-kawan selaku aktor utama. Dan terdakwa (Herliyan Saleh, red) tak menikmati (uang korupsi)," terang Marsudin.
Karena tidak adanya uang yang mengalir ke Herliyan Saleh, maka majelis hakim tidak mengenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara kepada Herliyan Saleh.
Terdakwa lainnya, Azfaraini Aziz Rauf, juga divonis dengan pidana penjara yang sama. Yang membedakan, hanya besaran denda yang wajib dibayarkan, dimana Azfaraini Aziz Rauf dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Azrafiani Aziz Rauf) dari dakwaan primair. Secara meyakinkan dan sah melakukan dakwaan subsidair. Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan," sebut Marsudin dalam berkas terpisah.
Padahal, dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir- pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (red)‎

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler