Diskusi bersama pendapat ahli tersebut dilakukan setelah pemanggilan Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa sore, (23/10/2018) di Kantor Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.
Pendapat ahli yang diminta adalah Ahli Pidana Universitas Riau Dr. Erdianto SH., M.Hum. Bawaslu berdiskusi terkait adanya pelanggaran secara pidana maupun administrasi terkait dukungan kepala daerah tersebut kepada salah satu calon presiden tahun 2019 ketika sedang cuti.(int/nol)