Kanal

Perkara Pencurian Tower SUTT PLN Mulai Disidangkan

BANGKINANG, Riauin.com - Pengadilan Negeri Bangkinang mulai menyidangkan lima pelaku pencurian Tower SUTT milik PLN di Jalan Pandau Makmur Ujung Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Kelima terdakwa yakni Asril alias Aas dan Deni Alma Nusantara, Yunasril aias Yunas, Angga dan Muhammad Al Bahsib alias Hasib.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Heriyanto Manurung mengungkapkan, kasus ini sudah dua kali disidangkan. Terakhir Selasa (16/10) dengan agenda meminta keterangan saksi dari pihak PLN sebagai korban.

"Saksi, petugas lapangan dari pihak PLN," kata Heriyanto didampingi Jaksa Penuntut Umum, Jumieko Andra, Jum'at (19/10/2019). Menurutnya, pencurian dilakukan sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di bulan Juli 2018.

Heriyanto menjelaskan, Yunas, Angga dan Hasib adalah pelaku yang beraksi pertama dan kedua. Kemudian pada aksi yang ketiga, mereka mengajak Asril dan Deni.

"Pelaku memanjat tower, kemudian membongkar dan membuka baut tower dengan menggunakan kunci. Selanjutnya menjatuhkan besi yang dibongkar ke tanah," kata Heriyanto menggambarkan modus pencurian tersebut dalam surat dakwaan.

Pada aksi mereka yang pertama, tiga pelaku berhasil menggondol 31 batang besi tower. Berlanjut ke aksi yang kedua, mereka membawa tujuh batang besi dari sembilan batang yang dibongkar. Dua batang mereka tinggalkan di lokasi.

Aksi mereka terbongkar pada aksi ketiga, 31 Juli. Pada hari itu, kelima pelaku berencana menjemput dua batang lagi. Namun ditangkap oleh Kepolisian Sektor Siak Hulu.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan PLN mengalami kerugian lebih kurang 100 juta," ungkap Heriyanto. Yunasril, Angga dan Hasib didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Sedangkan Aas dan Deni didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatan para pelaku, pihak PLN merugi ratusan juta rupiah dan berpotensi lebih besar lagi terkait proyeksi pelayanan ke pelanggan serta mengganggu kelancaran pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang menghubungkan Gardu Induk Pasir Putih dengan Garuda Sakti tersebut.

Selain mencokok kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 2 buah besi tower yang sudah dipotong potong.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Dedi Suryadi beberapa waktu lalu, menjelaskan, kelimanya berhasil ditangkap saat sedang beraksi.

Terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar, yang melihat adanya pergerakan mencurigakan dari kelima pria tersebut. "Tanpa menunggu lama, para pelaku langsung kita tangkap saat sedang berada di lokasi," kata Dedi.

Sementara itu, Andrie Raharja selaku Assistant Manager Teknik PT PLN (Persero) UPPJ Riau Dan Kepri menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat polisi yang berhasil meringkus pelaku pencurian besi tower yang sudah sangat meresahkan dan merugikan ini. "Karena memang sudah kejadian beberapa kali. Banyak besi tower yang hilang," kata dia.

Andrie mengaku, sebelumnya, pihaknya memang sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Siak Hulu. Termasuk juga dengan masyarakat.

Selain di Siak Hulu, tower SUTT juga digangsir maling di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Tak hanya itu, sejumlah tower yang sudah berdiri kokoh di Kabupaten Rokan Hilir juga disikat maling.

Aparat Kepolisian dari Polres Dumai dan Rokan Hilir mengaku, hingga saat ini mereka masih memburu para pelaku aksi vandalis tersebut.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler