Kanal

Wabup Kuansing Digugat Gara-gara Sulap Hutan Lindung Jadi Kebun

Riauin.com, Rengat - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengabulkan tuntutan Yayasan Riau Madani terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim atas tuduhan menyulap hutan lindung menjadi kebun sawit.
Majelis hakim dalam sidang pada hari Rabu (28/9/2016) kemarin mengungkapkan, Halim alias Aliang telah melakukan alih fungsi Hutan Lindung Bukit Batabuh menjadi kebun kelapa sawit, di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing seluas 180 hektar.
Sebagai hukumannya, pengadilan memerintahkan Halim untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerjanya yang berada diatas objek sengketa.
Selain itu, Halim juga harus memulihkan kondisi lahan dengan menebang seluruh tanaman sawit yang berada di lahan dimaksud.
"Kepada tergugat diperintahkan untuk menghutankan kembali seluruh lahan dan menyerahkan lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada negara Republik Indonesia," tegas Ketua Majelis Hakim, Wiwin.
Menanggapai putusan PN Rengat, Ketua yayasan Riau Madani Surya Darma didampingi Sekretaris Yayasan Riau Madani Rio Rizal menyatakan terima kasih kepada majelis hakim dan bangga kepada putusan majelis hakim yang pro lingkungan.
Menurut Surya, selain menggugat Halim, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke PN Rengat, terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke yang menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing.
‎"1.550 hektar HPT yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya ini dibeli dari Halim. Jadi, gugatan ini masih berkaitan dengan Halim," ujarnya.
‎Dihubungi terpisah, Penasehat Hukum Halim, Asep Ruhiyat SH menyatakan banding. [red]


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler