Kanal

Polda Riau Musnahkan 32,51 Kg Shabu-shabu dan 43.123 Ekstasi

PEKANBARU, Riauin.com - Polda Riau pada Kamis (16/8/2018) pagi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan narkoba. Total ada 32,51 kg shabu-shabu dan 43.123 butir pil ekstasi.

Dalam keguatan pemusnahan itu, ribuan butir pil ekstasi dimasukkan dalam pengolah makanan untuk dihancurkan. Sehingga nantinya tidak bisa lagi digunakan. Sedangkan shabu-shabu dilarutkan dalam air yang dicampur karbol.

Barang bukti ini berasal dari hasil penangkapan beberapa kasus peredaran narkoba di Riau. Dalam dua kasus penangkapan itu, ada empat orang tersangka yang merupakan kurir dari peredaran barang haram tersebut.

"Setelah ketetapan diputuskan, maka kita akan laksanakan pemusnahan barang-barang ini," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang.

Nandang mengatakan bahwa dalam dua penangkapan ini, seluruh barang masuk dari yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Buton, Siak. Barang tersebut akan diedarkan di Pekanbaru dan di Sumut dan berasal dari Malaysia.

Nandang mengatakan bahwa narkoba ini merupakan musuh besar di Riau. Untuk itu ia mengajak seluruh pihak untuk memerangi narkoba.

"Mari kita bersama memerangi narkoba dan mencegah barang tersebut masuk ke lingkungan kita," ujarnya. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler