Kanal

Soal Surat Kemendagri, Andi: Kalau Ada Usulan Silahkan Sampaikan ke DPRD

PEKANBARU, Riauin.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dikabarkan telah menerbitkan surat edaran terkait arahan kepada kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak untuk menyingkronkan visi dan misi kepala daerah terpilih dengan penyusunan KUA-PPAS 2019.

Namun arahan Kemendagri belum direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Buktinya Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengaku belum melihat secara langsung surat tersebut.

"Soal surat itu saya belum cek ke kantor, tapi di WA (Whatsapp) sudah beredar," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Meski begitu, Gubernur Andi Rachman mengatakan saat ini pembahasan KUA-PPAS tengah dibahas di DPRD yaitu antara Banggar dan TAPD Riau.

"Kita pemerintah sudah melakukan pembahasan sesuai aturan, sekarang sudah masuk di KAU-PPAS di DPRD," ujar mantan Anggota Komisi VII DPR RI ini.

"Jadi berkaitan dengan ini, kalau memang ada pembicaraan atau usulan (Gubernur Riau terpilih,red) silahkan sampaikan ke DPRD, karena KUA-PPAS sudah ada di DPRD dan akan dibahas oleh DPRD melalui Banggar dan TAPD," sambungnya.

Bahkan saat disinggung apakah sudah melakukan komunikasi atau pertemuan dengan Gubernur Riau terpilih membahas perihal tersebut? "Belum ada pertemuan," cetusnya.

Apakah ada rencana bertemu dengan Gubernur Riau terpilih, Andi Rachman tidak menutup kemungkinan akan bertemu namun karena kesibukan masing-masing mungkin belum saatnya. "Bisa saja, bisa saja. Karena kita ini sama-sama sibuk, mungkin belum," pungkas Andi Rachman tersenyum.

Untuk diketahui, dalam surat edaran Dirjen Otda itu salah satu poin mendasar  yaitu, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, diharapkan kepada gubernur dan bupati/walikota agar berkoordinasi dengan kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih dalam penyusunan KUA dan PPAS 2019.

Perihal itu agar dapat menyandingkan dokumen dimaksud dengan visi misi serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Hal ini juga untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah pasca pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler