Dengan putusan itu, menurut komisioner KPU Riau, Ilham Yasir Kamis (25/1/17) ke-12 parpol tersebut di 12 kabupaten/kota di Riau akan mengikuti proses verifikasi faktual seperti halnya partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. Keempat parpol ini saat ini prosesnya sedang pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan di KPU kabupaten/kota.
"Karena adanya putusan MK itu, proses tahapan verifikasi faktual perbaikan partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda dihentikan sementara menunggu tahapan verifikasi faktual pasca putusan MK itu," terangnya.
Sementara, tambahnya, parpol peserta pemilu 2014 (Golkar, PDI-P, Demokrat dll-nya) sebelumnya sudah menyelesaikan proses tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi di KPU.
Karena menurutnya, berdasarkan Psl 173 ayat (3) UU No. 7/2017 yang tidak mewajibkan verifikasi faktual, kecuali di Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka setelah putusan tersebut, tinggal melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kepenggurusan dan keanggotaan.(int/nol)
sumber: riauterkini