Kanal

Ancam Sanksi Sekolah Swasta Bandel, Disdik Pekanbaru Larang PTM Saat Kabut Asap

RIAUIN.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegur sejumlah sekolah swasta yang nekad menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Disdik menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika sekolah-sekolah tersebut terus melanggar kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Langkah penertiban ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan beberapa sekolah swasta masih melangsungkan aktivitas belajar mengajar secara langsung di kelas, meskipun instruksi PJJ telah diterbitkan.

"Memang ada beberapa laporan terkait masih ada beberapa sekolah swasta yang belajar di sekolah. Itu kita sudah turun dan kita berikan teguran," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (7/10/2026).

Abdul Jamal mengingatkan seluruh pengelola sekolah swasta untuk mematuhi surat edaran PJJ dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan PJJ berlaku pada 6–7 Oktober 2026 sebagai respon atas penurunan kualitas udara yang kian mengkhawatirkan.

"Kita minta sekolah swasta mematuhi edaran PJJ tersebut. Ini demi kesehatan para peserta didik," ujar Abdul Jamal.

Keputusan menghentikan PTM mengacu pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pembelajaran berbasis Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan aturan tersebut, jika ISPU mencapai angka 201–300 dengan kategori sangat tidak sehat, maupun di atas 300 dengan kategori berbahaya, maka seluruh kegiatan PTM wajib dihentikan dan dialihkan ke PJJ.

Disdik Kota Pekanbaru memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan. Sekolah swasta yang kedapatan mengabaikan keselamatan siswa dan tetap membandel menjalankan PTM terancam diproses sesuai ketentuan hukum dan regulasi pendidikan yang berlaku. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler