Kanal

Satpol PP Riau Tertibkan Pedagang Lapak Perabot Gunakan Bahu Jalan di Pekanbaru

RIAUIN.COM– Satpol PP Riau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Riau menertibkan aktivitas usaha yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (7/10/2026). Penertiban menyasar sejumlah lapak perabot serta kendaraan pikap yang berhenti di bahu maupun badan jalan karena dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Riau yang juga Plt Kepala Dishub Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, mengatakan penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Petugas mengingatkan agar trotoar, bahu jalan dan badan jalan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang melanggar ketentuan.

"Tim melaksanakan sosialisasi dan imbauan secara persuasif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kepentingan pribadi maupun komersial yang melanggar tata ruang," ujar Sri Sadono.

Menurutnya, penataan ruang milik jalan penting dilakukan agar trotoar tetap berfungsi bagi pejalan kaki dan badan jalan tidak terganggu aktivitas usaha. Hal ini juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas di Jalan Sudirman yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi.

Pada kesempatan itu, Dishub Riau turut memberikan edukasi dan peringatan kepada pengemudi pikap yang berhenti atau menunggu pesanan di bahu maupun badan jalan. Kendaraan pengangkut perabot yang ngetem pada jam padat dinilai dapat menyebabkan perlambatan hingga kemacetan.

"Dishub Riau juga sangat berperan dalam kegiatan ini, terutama karena kendaraan pikap pengantaran perabot yang ngetem atau standby di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan pada jam-jam padat kendaraan," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Pendekatan humanis melalui dialog dengan pemilik usaha menjadi bagian dari upaya penataan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Sedikitnya sembilan lapak atau toko perabot didatangi petugas untuk diberikan sosialisasi dan pengawasan. Di antaranya Anugerah Meubel, Beringin Jaya Meubel dan Karya Muda.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Penertiban juga berdasarkan Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Sebanyak 21 personel Satpol PP Riau diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Sri Sadono didampingi Kabid Perda Satpol PP Riau, personel Wasdal Dishub Riau yang dipimpin Kasi Wasdal Martian serta Koordinator Penertiban Ono Taryono.

Sri Sadono menegaskan, kegiatan berlangsung aman, tertib dan terkendali. Dia berharap sosialisasi tersebut meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menggunakan ruang usaha sesuai ketentuan serta menjaga fungsi trotoar dan ruang milik jalan.

Penataan tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. -juh, vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler