Kanal

Pemko Pekanbaru Usulkan Ranperda APBD-P 2026 Fokus Pelunasan Tunda Bayar dan Masalah Kota

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, pemko memprioritaskan alokasi anggaran untuk merampungkan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga serta penanganan masalah krusial perkotaan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar saat membacakan pidato pengantar nota keuangan Ranperda Perubahan APBD di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Minggu (27/9/2026).

Markarius Anwar menjelaskan, meski terdapat penyesuaian anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, fokus pelayanan publik dan penyelesaian masalah prioritas tidak akan terganggu.

"Pada tahun ini, kami telah melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada setiap SKPD. Namun, program-program prioritas tetap dilaksanakan, terutama program yang menyentuh langsung masyarakat," ujar Markarius Anwar di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, program fisik yang diprioritaskan mencakup penanganan sampah, perbaikan jalan rusak, penanggulangan banjir, dan pembenahan drainase. Pemko Pekanbaru juga berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga serta mempertahankan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN guna menjaga kualitas pelayanan birokrasi.

Dalam struktur Ranperda APBD Perubahan 2026, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,01 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,30 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp1,586 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, total belanja daerah direncanakan membengkak hingga Rp3,25 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Untuk menutup selisih belanja dan pendapatan, pemko mengandalkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp248 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar.

Proses pengajuan Ranperda APBD-P ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama DPRD Kota Pekanbaru pada 22 September lalu. Selanjutnya, rincian anggaran akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Hal ini guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru," tutur Markarius Anwar.

Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar mengedepankan musyawarah mufakat selama pembahasan berlangsung agar ranperda dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah tepat waktu. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler