Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi memanggil 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran program dukungan tugas dan fungsi dewan di Sekretariat DPRD Kuansing Tahun Anggaran 2025.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana Sik SH MH, mengonfirmasi pemeriksaan bertahap tersebut. "Satu per satu kami undang untuk dimintai klarifikasi," kata Hidayat didampingi Kepala Satreskrim Inspektur Satu Gerry Agnar Timur dalam pertemuan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing, Rabu, 23 September 2026.
Gerry menjelaskan, klarifikasi berfokus pada penggunaan anggaran kegiatan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025, termasuk komponen biaya perjalanan dinas.
Pemanggilan ditujukan kepada legislator yang dinilai relevan dengan penggunaan anggaran tersebut.
Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri membenarkan pemanggilan para anggota dewan. Ia mengakui penyidik telah meminta sejumlah dokumen keuangan di Sekretariat DPRD.
"Beberapa waktu lalu penyidik meminta dokumen berkaitan dengan keuangan, misalnya terkait perjalanan dinas anggota dewan," ujar Andi.
Andi menyatakan temuan awal pemeriksaan BPK sebenarnya telah diselesaikan. Anggaran perjalanan dinas 21 anggota DPRD senilai Rp163 juta sempat masuk dalam Nota Hasil Pemeriksaan (NHP). Namun, seluruh dana tersebut diklaim telah dikembalikan ke kas daerah sebelum LHP BPK terbit.
"Sempat menjadi temuan di NHP sebanyak Rp163 juta, namun setelah ditindaklanjuti dan dikembalikan, temuan itu tidak ada lagi di LHP BPK 2025," kata Andi.
Menanggapi langkah kepolisian yang tetap melanjutkan pemeriksaan meski ada pengembalian dana, Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai penyidik berpeluang menemukan indikasi perbuatan pidana lain di luar temuan BPK.
"Pengembalian kerugian negara memang bisa meniadakan temuan administratif BPK, tetapi tidak otomatis menghentikan proses hukum jika ditemukan alat bukti lain," ujar Junaidi.
Kata Junaidi, penyidik kemungkinan melihat ada indikasi delik pidana lain, seperti dugaan pemalsuan dokumen atau pertanggungjawaban fiktif yang berdiri sendiri di luar temuan NHP tersebut. (***)