Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Praktik alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Fenomena ini dipicu oleh spekulasi warga yang menganggap hasil penambangan emas lebih menguntungkan dibandingkan pendapatan dari panen kelapa sawit.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alih fungsi perkebunan sawit menjadi area penambangan ilegal ini marak ditemui di sejumlah wilayah.
Kawasan yang terpantau cukup marak meliputi areal perkebunan sawit di Kecamatan Singingi dan Hilir, kawasan eks-transmigrasi, serta wilayah Kecamatan Gunung Toar. Bahkan hampir semua kecamatan fenomena ini terjadi.
Akibat maraknya penambangan ilegal tersebut, akumulasi luas lahan kritis dan rusak di Kabupaten Kuansing tercatat mencapai ribuan hektar yang tersebar di beberapa kecamatan produsen emas ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memetakan bahwa pengerukan lapisan tanah secara liar dan pencemaran bahan kimia telah mengubah bentang alam perkebunan produktif menjadi buangan pasir tak terurus (tailing) yang sulit dipulihkan.
Pengalihan fungsi lahan tersebut dilakukan dengan menumbangkan pohon sawit produktif untuk mengeruk lapisan tanah bawah. Pemilik lahan berasumsi potensi pendapatan dari emas melampaui nilai ekonomis sawit dalam jangka pendek.
Seorang pemilik lahan sawit di Kuansing, Dandi (45 tahun), mengakui spekulasi tersebut didasari oleh iming-iming hasil instan. "Banyak yang tergiur karena melihat tetangga atau penambang lain mendulang hasil besar dalam waktu singkat," ujar Dandi, Jumat, (18/9).
"Hitung-hitungannya, jika satu batang sawit ditumbangkan lalu dikeruk untuk cari emas, hasilnya dianggap lebih besar daripada menunggu panen sawit. Padahal sifatnya spekulatif." Risiko dari spekulasi tersebut dinilai sangat tinggi karena keberadaan deposit emas di bawah perkebunan bersifat tidak pasti.
Jika penggerukan tanah tidak menghasilkan emas, pemilik lahan kehilangan dua sumber daya sekaligus: kelapa sawit yang berproduksi secara rutin dan kesuburan tanah yang rusak akibat pengerukan alat berat maupun semprotan air bertekanan tinggi.
"Iya kalau dapat emasnya. Gimana kalau seandainya tidak ada emas di dalam tanah itu, sedangkan sawit sudah terlanjur tumbang? Akhirnya lahan rusak dan tidak bisa dipanen lagi," kata Rasyid.
Sebagian pemilik lahan beranggapan lokasi bekas galian tambang dapat ditanami kembali setelah aktivitas penambangan usai.
"Ada juga yang berpikir, nanti kalau emasnya sudah selesai diambil, lahannya tinggal ditanami sawit lagi. Padahal itu tidak mudah," tutur Dandi.
Anggapan bahwa lahan bekas tambang ilegal bisa langsung ditanami kembali dibantah oleh praktisi dan pakar pertanian alumni Universitas Jember, Budianto.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dan alat berat menghancurkan struktur tanah serta membilas habis lapisan humus.
"Lahan bekas PETI itu pada dasarnya telah kehilangan seluruh nutrisi dan mikroorganisme tanah. Lapisan topsoil yang terbentuk dalam waktu ratusan tahun hilang begitu saja dan menyisakan hamparan pasir serta pasir kuarsa yang tidak memiliki daya simpan air," kata Budianto saat dihubungi terpisah.
Pakar Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (IPB), Agus, mengingatkan bahwa dampak pengrusakan lingkungan akibat PETI mengancam kelangsungan ekosistem wilayah tersebut secara meluas dan sistemik.
"Jangan rusak alam hanya demi keuntungan jangka pendek yang sifatnya sementara," tegas Agus.
Dampak dari penambangan emas ilegal ini tidak berhenti di batas patok lahan yang digali. Pencemaran merkuri mengalir ke anak sungai, merusak daya dukung lingkungan, dan memicu bencana banjir serta erosi yang merugikan masyarakat luas.
Agus menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses ekstraksi emas memperparah tingkat kerusakan ekologis.
"Pencemaran merkuri meninggalkan residu beracun yang mematikan aktivitas mikrobiologi tanah dan mencemari sumber air warga. Kerusakan ekologis seperti ini membutuhkan pemulihan alam yang amat sulit dan memakan waktu bergenerasi-generasi," ujarnya.
Dari segi hukum dan regulasi, kegiatan PETI melanggar ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup serta pertambangan mineral dan batu bara. Pemilik lahan maupun pelaku penambangan berhadapan dengan risiko sanksi pidana serta penyitaan alat kerja oleh aparat penegak hukum. (***)