Kanal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

 

Laporan: Hendrianto. 

RIAUIN.COM— Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mulai mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2025 di Sekretariat DPRD Kuansing.

Pengusutan kasus baru ini berjalan bersamaan dengan penanganan kasus dugaan penyusupan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kuansing TA 2024 senilai Rp48 miliar yang belum menemui titik terang.

Penyidik telah memanggil sedikitnya 11 anggota DPRD Kuansing untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan tersebut berfokus pada indikasi penyalahgunaan alokasi anggaran pada Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kuansing untuk APBD 2025.

Terungkapnya dugaan penyimpangan di Dinas Perkimtan Kuansing TA 2024 berawal dari Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kuansing saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP-APBD) 2024.

Dalam pemaparannya, Fraksi Golkar menolak LPP-APBD dan membongkar adanya lonjakan pagu anggaran Dinas Perkimtan yang naik drastis dari Rp4,6 miliar menjadi Rp48 miliar.

Kenaikan anggaran secara drastis tersebut disinyalir menyusup ke dalam APBD 2024 tanpa melalui mekanisme pembahasan resmi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing.

Hingga kini, penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kuansing TA 2024 masih tertahan pada tahap penyelidikan. Sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Sekda hingga Kepala Dinas Perkimtan, telah dipanggil untuk klarifikasi.

Sebelumnya, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan kepolisian berkomitmen menuntaskan penanganan perkara Dinas Perkimtan.

Namun, proses hukum terhambat karena penyidik menanti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan ketentuan hukum, kepolisian memerlukan hasil audit resmi BPK guna memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan status tersangka.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus Perkimtan  pada Kamis, 17 September 2026, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memberikan jawaban singkat. 

"Masih proses audit, belum selesai, " kata Hidayat. 

Penanganan dua kasus anggaran yang bertumpuk ini memicu desakan kuat dari pegiat anti-korupsi dan masyarakat di Kuantan Singingi agar pihak kepolisian menuntaskan seluruh perkara secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, S.H., menegaskan Polres Kuansing harus memberikan kepastian hukum atas kedua kasus tersebut agar tidak menimbulkan prasangka publik.

"Penyidik Polres Kuansing harus menuntaskan kedua kasus ini secara beriringan dan transparan tanpa ada yang digantung. Jangan sampai penanganan kasus Program Dukungan Tugas DPRD TA 2025 menjadi alasan mengulur waktu atau mengaburkan dugaan penyusupan anggaran Dinas Perkimtan TA 2024 sebesar Rp48 miliar yang menjadi perhatian publik. Kedua kasus ini menyangkut uang rakyat dan harus diusut hingga tuntas sampai penetapan tersangka," ujar Nerdi.

Desakan dan skeptisisme senada disampaikan warga setempat yang menilai penegakan hukum di lingkungan Pemkab Kuansing terkesan lambat dan membutuhkan kepastian.

"Kasus Perkimtan 2024 sebesar Rp48 miliar sampai sekarang belum jelas siapa tersangkanya, sekarang sudah ada lagi pengusutan kasus baru di Sekwan 2025. Polisi harus terbuka dan menuntaskan keduanya sampai jelas, jangan sampai ada yang menguap begitu saja," kata Rahman, 42 tahun, warga Teluk Kuantan. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler