Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Media, Ilham M Yasir menjawab riauin.com, masing-masing paslon harus melengkapi berkas administrasi syarat calon. Masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti stempel parpol pendukung, dan sebagainya.
"Besok kita akan serahkan berkas administrasi syarat kepada paslon, termasuk hasil cek kesehatan. Paslon diberi waktu untuk melengkapi berkas tanggal 18-20 Januari mendatang," jelas Ilham.
Hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan kepada paslon, dan boleh diakses dan diketahui oleh publik setelah proses hasilnya disampaikan ke paslon. Tapi tidak dalam pengertian diumumkan kepada publik.
Ditanya mengenai apakah hasil pemeriksaan kesehatan bisa menggugurkan calon, Ilham membenarkan hal tersebut. Karena pemeriksaan kesehatan adalah salah satu syarat mutlak bagi calon dalam PKPU.
"Hasil rekomendasi pemeriksaan medis bisa menggugurkan calon. Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu harus dilakukan pergantian secepatnya," imbuhnya. (vie)