Kanal

Sita Dua Ekskavator dan 246 Hektare Dokumen SKGR, Penyidik Polres Bengkalis Jerat Penggarap Hutan Ilegal

RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menyita dua unit alat berat ekskavator saat membongkar praktik penggarapan kawasan hutan tanpa izin seluas 246 hektare di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dari penindakan ini, polisi menetapkan BG alias OG (55) sebagai tersangka usai melangsungkan gelar perkara pada Jumat (4/9/2026).

Pengungkapan kasus pembukaan lahan secara ilegal ini berawal dari penelusuran tim penyidik terhadap titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membara di Dusun II Tanjung Potai sejak akhir Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara," kata AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).

Selain menyita dua unit ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, petugas di lapangan mengamankan satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Hasil olah tempat kejadian perkara mengonfirmasi adanya aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare yang sedang berjalan dari total 246 hektare luas lahan pada dokumen.

Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.

AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak berhenti pada penetapan satu tersangka ini dan terus mendalami keterlibatan pihak lain.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I," tegas AKP Yohn Mabel.

Penindakan tegas ini merupakan langkah kepolisian dalam menghentikan penyerobotan lahan negara yang berujung pada bencana karhutla berulang di wilayah Kabupaten Bengkalis. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler