Kanal

Jaringan Narkoba Pelalawan Kembali Dibongkar, Polisi Buru Pemasok Berinisial BB

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan. Dua pria, Agus Suripto dan Mardianto, diamankan dari kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/9/2026), sementara polisi masih memburu pemasok berinisial BB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga.

Dalam penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Agus Suripto. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban dan disimpan di dalam kotak rokok merek Lukman.

Dari hasil pemeriksaan awal, Agus mengaku mendapatkan barang tersebut dari Mardianto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mardianto.

Saat penggeledahan terhadap Mardianto, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tumbler berwarna hitam dan sebuah tas sandang.

Polisi mengamankan beberapa paket yang diduga sabu, sejumlah butir pil yang diduga ekstasi, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bal plastik bening klip, satu unit handphone Android merek Realme, serta sejumlah uang tunai.

Sementara dari tangan Agus, polisi mengamankan satu paket yang diduga sabu, satu kotak rokok Lukman, satu gulung lakban, serta satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, Mardianto mengaku memperoleh sabu dan pil yang diduga ekstasi tersebut dari seseorang berinisial BB. Identitas BB saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Agus Suripto diketahui merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh. Sedangkan Mardianto berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok utama narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu H Alex Sinaga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Narkoba merusak masa depan generasi muda, merusak tatanan keluarga, dan menjadi sumber berbagai tindak kejahatan lainnya," ujar Alex.

Dia menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang berani bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi Pelalawan yang bersih dan aman," tegasnya.

Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. -mmd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler