Kanal

Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan

RIAUIN.COM - Sebanyak 75 Kepala Desa resmi dikukuhkan mendapat perpanjangan masa jabatan di Pendopo Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni untuk mempertegas komitmen roda pemerintahan desa.

Dari total 82 Kepala Desa yang memenuhi kriteria perpanjangan, hanya 75 orang yang menyatakan bersedia melanjutkan masa jabatannya. Sementara itu, terdapat 7 Kepala Desa yang secara resmi menyatakan tidak bersedia diperpanjang.

Kasmarni menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk amanah negara dan masyarakat yang wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas tanpa penyelewengan.

"Jabatan adalah amanah. Jangan sampai amanah yang telah diberikan ini diselewengkan. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, utamakan kepentingan masyarakat dan jadilah pemimpin yang benar-benar hadir untuk rakyat," tegas Kasmarni saat memberikan arahan.

Tambahan waktu kepemimpinan ini diarahkan untuk menuntaskan program pembangunan desa yang sempat tertunda sekaligus memperkuat evaluasi kerja. Kasmarni meminta seluruh pimpinan desa memanfaatkan momentum ini untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan evaluasi dan menyempurnakan berbagai program pembangunan desa. Keberadaan pemerintah desa harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif langsung bagi masyarakat," tambah Kasmarni.

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Ersan Syaputra, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan, Danposal Pos Bengkalis Nirwan Hastya, Pasilog Kodim 0303/Bengkalis Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bengkalis AKP Hendro Wahyudi, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler