Kanal

Kasus Darwis vs Polda Sitanggang: Kuasa Hukum Minta Jangan Seret Sentimen Antardaerah

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Sebanyak 20 pengacara dari Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) dijadwalkan memberikan pendampingan hukum kepada Darwis besok, Jumat (27/8). Langkah ini merupakan buntut dari pernyataan tak senonoh di media sosial oleh Polda Sitanggang yang dinilai menyerang kehormatan Darwis secara personal.

Di sisi lain, warga Kuantan Singingi mengimbau semua pihak agar tidak mengusik ketenangan daerah. Sebagai wilayah yang dikenal sebagai negeri beradat, Kuansing mengutamakan kesantunan dan keharmonisan. Selama ini, masyarakat dari pelbagai suku seperti Melayu, Batak, Jawa, Sunda, hingga Makassar hidup berdampingan secara damai.

"Kami warga keturunan Batak yang sudah puluhan tahun tinggal di Kuansing merasa sangat nyaman di sini. Jangan benturkan kami dengan isu antarsuku atau antardaerah. Ini murni masalah personal di media sosial, dan kami ingin Kuansing tetap tenang," kata Simamora, warga Kuansing keturunan Batak.

Senada dengan itu, warga keturunan Jawa juga berharap polemik tersebut tidak mencederai kerukunan warga lokal.

"Wong Jawa di Kuansing dari dulu adem ayem, hidup rukun bertetangga dengan saudara Melayu, Batak, dan lainnya. Negeri ini punya adat yang sangat kami hormati. Jadi kami berharap masalah individu ini diselesaikan secara hukum saja, jangan sampai merusak ketenangan yang sudah terjaga," kata Kartono warga Kuansing keturunan Jawa.

Kuasa hukum Darwis, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, mengonfirmasi keputusan kliennya membawa perkara ini ke jalur hukum untuk mencegah polemik meluas menjadi sentimen antarwilayah. Langkah tersebut diambil karena respons di media sosial dinilai melampaui batas kebebasan berpendapat.

Ikhsan menegaskan Darwis terbuka terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Namun, masalah bergeser ketika nama kliennya disebut secara terbuka disertai pernyataan yang merendahkan kehormatan secara berulang.

"Kami tidak akan membalasnya di media sosial. Kami akan menjawabnya melalui proses hukum," kata Ikhsan kepada riauin.com, Kamis (26/8).

Ia menekankan bahwa perkara ini murni tindakan individu, bukan konflik antarsuku maupun antarwilayah.

"Kami tegaskan ini bukan persoalan masyarakat Sumatera Utara melawan masyarakat Kuantan Singingi. Siapa pun boleh datang dan menikmati Pacu Jalur, tetapi ada adat, budaya, dan marwah masyarakat yang harus dihormati," ujarnya.

Tim kuasa hukum bersama 20 pengacara pendamping telah menyiapkan bukti berupa rekaman video, dokumentasi publikasi, dan bukti elektronik lain untuk diserahkan kepada penyidik. Pihaknya menyerahkan penentuan unsur pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum secara profesional dan objektif. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler