Kanal

Polres Kuansing Sita Dokumen APBD dan Perjalanan Dinas DPRD: Buntut Penolakan Desi Guswita yang Bak Menepuk Air di Dulang

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menyita sejumlah dokumen dari gedung DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Langkah hukum ini menyusul aksi interupsi dan penolakan resmi Anggota Komisi I DPRD Kuansing, Desi Guswita, terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPj) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2025.

Selain berkas pertanggungjawaban APBD, informasi yang beredar menyebutkan penyidik Polres Kuansing juga mengangkut sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD Kuansing.

Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, membenarkan kedatangan penyidik yang mengambil dokumen di kantornya. "APH sudah masuk, sejumlah dokumen sudah diangkut," kata Andi saat dikonfirmasi, pekan lalu.

Pimpinan DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menyatakan kepolisian meminta dokumen tersebut untuk bahan penyelidikan. Kendati demikian, Satria tidak merinci jenis dokumen maupun perkara spesifik yang sedang diusut.

"Kita lihat saja nanti perkembangannya. Yang jelas sejumlah dokumen telah dibawa penyidik," ujar Satria.

Langkah penyidik Polres Kuansing menyita dokumen dilakukan setelah Desi Guswita menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPRD Kuansing, Jumat, 31 Juli 2026.

Desi, legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan bermeterai dan menolak bertanggung jawab atas risiko hukum dari pengesahan Ranperda LPj APBD 2025.

Dalam dokumen penolakannya, Desi membeberkan lima poin indikasi pelanggaran tata kelola keuangan daerah: Pertama, dugaan pelanggaran transparansi pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Dinas Pendidikan berupa perbedaan angka belanja fisik dari otorisasi sistem yang terkunci.

Kedua, dugaan penahanan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD 2025 oleh Sekretariat DPRD, sehingga pengesahan LPj dilakukan tanpa dokumen pembanding resmi.

Ketiga, indikasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga tidak sesuai prosedur di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Keempat, kondisi kas daerah yang mengalami defisit likuiditas berupa utang tunda bayar mencapai Rp202 miliar, yang berdampak pada penundaan pembayaran gaji perangkat desa, guru, dan pegawai honorer.

Kelima, dugaan penghentian rapat Badan Anggaran secara sepihak oleh pimpinan rapat pada Selasa, 28 Juli 2026, tanpa memberikan kesempatan klarifikasi atas penolakan laporan komisi.

Penyidikan yang kini meluas hingga penyitaan dokumen perjalanan dinas anggota dewan menjadi gambaran peribahasa menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri.

Upaya memaksakan pengesahan Ranperda LPj APBD 2025 secara terburu-buru yang semula ditujukan untuk mengamankan laporan keuangan daerah, justru memicu reaksi APH untuk membongkar akuntabilitas internal lembaga legislatif itu sendiri.

Penyidikan oleh Kepolisian Resor Kuansing saat ini masih berlangsung untuk meneliti seluruh dokumen yang disita guna menentukan keberadaan unsur pidana dalam proses penganggaran, pengesahan LPj, serta penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kuansing. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler