Kanal

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

 

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM— Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Saifullah Aprianto, melayangkan kritik keras terhadap buruknya tata kelola birokrasi pemerintahan daerah saat ini.

Ia memperingatkan Plt Bupati Kuansing, Muklisin, untuk berani memutus rantai nepotisme dan tidak menunjuk kepala dinas hanya berdasarkan kedekatan personal atau yang berani setor.

Saifullah menegaskan bahwa jika Muklisin ingin membawa Kuansing maju dan berkembang, ia wajib menerapkan prinsip meritokrasi atau penempatan pejabat sesuai bidang keahliannya. Jika tata cara penunjukan pejabat masih menggunakan pola lama yang subyektif, ia khawatir pemerintahan mendatang tidak akan membawa perubahan nyata bagi masyarakat.

"Kalau pengisian jabatan masih didasarkan pada kedekatan dan keinginan pribadi semata, bak film Naga Bonar yang asal tunjuk dan asal isi saja, maka jalannya pemerintahan Muklisin tidak akan ada bedanya dengan pemimpin-pemimpin terdahulu. Bahkan bisa jadi jauh lebih rusak dan amburadul," ujar Saifullah, Rabu (15/7/2026).

Saifullah memaparkan tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertama, pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan keilmuan yang adil serta wajar tanpa memandang latar belakang afiliasi politik.

Kedua, pengisian jabatan kepala dinas teknis wajib diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi tersebut. Ketiga, seleksi calon kepala OPD untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melewati tahapan asesmen (assessment) terbuka guna mengukur kesesuaian kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan keilmuan.

Ia juga meminta agar jalannya roda pemerintahan nanti tidak antikritik. Menurutnya, kritik yang konstruktif dan membangun sangat dibutuhkan demi meminimalisasi kesalahan dalam pengambilan kebijakan publik.

"Kami mengingatkan ini demi kebaikan bersama. Jika pemerintahan nanti asal isi atau mengabaikan aspek kompetensi ini, maka akan semakin rusak daerah kita ini," pungkasnya.

Dalam struktur pemerintahan kabupaten, kelima dinas dan badan yang dimention oleh Saifullah Aprianto merupakan pusat lalu lintas keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Jika posisi-posisi ini diisi oleh orang yang tidak kompeten, dampak kebocoran anggaran dan kemacetan sirkulasi ekonomi daerah akan sangat fatal.

Sekretaris Daerah (Sekda) misalnya, Sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).  Sekda memegang kunci dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Seluruh perencanaan belanja dari semua dinas disaring dan disetujui di bawah komando Sekda sebelum diserahkan ke DPRD. Sekda merupakan jembatan administratif yang memastikan APBD tepat sasaran dan bebas dari kepentingan transaksional yang merugikan daerah.

Sementara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) adalah perancang arah aliran seluruh investasi fisik dan non-fisik daerah. Bappeda menentukan ke mana uang ratusan miliar rupiah APBD akan dialokasikan setiap tahunnya melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Jika kepala Bappeda dijabat oleh orang yang tidak paham ekonomi pembangunan atau perencanaan wilayah, arah pembangunan akan serampangan. Uang daerah akan habis untuk proyek-proyek seremonial yang tidak berdampak pada pengentasan kemiskinan atau peningkatan daya beli masyarakat.

Sedangkan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), merupakan gerbang utama masuknya seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan. Bapenda bertanggung jawab mengelola pajak daerah, retribusi, dan mengoptimalkan potensi keuangan daerah. Posisi ini menuntut pemimpin yang inovatif dan paham digitalisasi keuangan guna mencegah kebocoran setoran pajak di lapangan.

"Ketika Bapenda dipimpin secara amatir, daerah akan terus mengalami defisit anggaran karena potensi pendapatan mengalir ke kantong-kantong ilegal alih-alih masuk kas daerah, " kata Saifullah melalui sambungan telepon, Rabu siang.

Selanjutnya, Dinas PUPR yang merupakan Pengelola porsi anggaran belanja langsung terbesar.  Dinas ini adalah tempat berputarnya uang proyek fisik, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, gedung, hingga drainase.

Anggarannya mencakup puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Jika posisi ini diisi berdasarkan asas kedekatan (bukan insinyur/ahli teknik sipil yang berintegritas), proyek-proyek fisik rentan dikorupsi, kualitas bangunan menjadi buruk, dan terjadi kongkalikong tender yang merusak iklim investasi daerah.

Yang terakhir menurut Saifullah adalah Inspektorat si penjaga gawang keuangan daerah. Inspektorat berfungsi mengawasi seluruh penggunaan uang negara di setiap OPD agar tidak terjadi penyimpangan (korupsi) sebelum diperiksa eksternal seperti BPK atau KPK.

"Jika Inspektur Daerah (Kepala Inspektorat) bertindak lemah atau ditunjuk hanya untuk menjadi "tameng" kesalahan bupati, maka kebocoran anggaran akan terjadi secara masif tanpa ada pencegahan dini, " ucap Yan Tembak sapaan akrabnya. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler