Kanal

RSUD Arifin Achmad Riau Padat, Pengawasan Obat Diperketat

RIAUIN.COM - Beban pelayanan kesehatan di Provinsi Riau terus meningkat tajam. Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad kini harus melayani hingga 800 pasien rawat jalan setiap harinya. Lonjakan kunjungan ini menuntut pengetatan pengawasan distribusi obat-obatan oleh tenaga farmasi guna mengantisipasi risiko obat kedaluwarsa yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

Peningkatan volume pasien tersebut menjadi sorotan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Musyawarah Kerja Nasional Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi) di Pekanbaru, Kamis (25/6/2026). Dalam setahun, total kunjungan rawat jalan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut bahkan telah menembus angka 229.000 kunjungan.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengingatkan bahwa tingginya angka kunjungan tersebut merefleksikan besarnya ekspektasi publik terhadap mutu layanan medis daerah. Oleh karena itu, aspek keselamatan pasien tidak boleh dikorbankan di tengah padatnya aktivitas pelayanan.

"Tantangan saat ini adalah menaikkan kualitas layanan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan mutu standar operasional," ujar SF Hariyanto.

Menurut SF Hariyanto, salah satu pilar krusial dalam menjaga keselamatan pasien berada di tangan para apoteker dan tenaga farmasi. Peran mereka di rumah sakit tidak boleh lagi sekadar menjadi penyedia atau peracik obat, melainkan harus lebih aktif dalam fungsi pengawasan klinis.

Manajemen rantai pasok obat di lingkungan rumah sakit dinilai memerlukan ketelitian tinggi. Pengawasan ketat wajib dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap penjaminan mutu produksi, proses penyimpanan, hingga obat tersebut diserahkan ke tangan pasien.

"Tenaga farmasi harus memastikan tidak ada obat kedaluwarsa yang sampai ke masyarakat. Pengawasan berlapis sangat diperlukan," ucap SF Hariyanto menegaskan.

Pemerintah Provinsi Riau berharap forum nasional Hisfarsi ini dapat memformulasikan rekomendasi taktis bagi tata kelola rumah sakit dan organisasi profesi. Regulasi yang ideal diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang seimbang, yakni melindungi hak-hak pasien untuk mendapatkan penanganan medis yang cepat dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang bertugas. (Bil)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler