Kanal

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

RIAUIN.COM - Kawasan penambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Kuantan Singingi kini menjadi target empuk peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap aktivitas haram tersebut setelah menangkap seorang penambang berinisial YP (33) yang menyambi sebagai pengedar sabu di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 36,94 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini ternyata dikendalikan oleh jaringan pemasok yang berada di Medan, Sumatra Utara.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (20/6/2026) malam. Petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu dan mendapati YP tengah menimbang sabu di dalam kamarnya. Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Kepada polisi, YP mengaku sudah lima bulan terakhir melakoni profesi ganda tersebut. Pangsa pasar utamanya adalah sesama pekerja tambang emas ilegal serta masyarakat umum di sekitar lokasi PETI. Sistem pasokan dilakukan secara langsung (tatap muka) di wilayah Kuantan Singingi, sedangkan pembayaran hasil penjualan dikirimkan melalui transfer bank.

Dari bisnis ini, tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 per hari. Sebagian dari keuntungan tersebut kerap ia gunakan kembali untuk membeli paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini penyidik Polda Riau fokus memburu bandar utama dan pemasok barang dari jaringan Medan tersebut. Dua nama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni seorang pria berinisial S alias Escobra serta satu terduga pelaku lain berinisial SBR yang disinyalir kuat terlibat dalam mata rantai distribusi ini.

Polisi masih mendalami jalur logistik, pola komunikasi, dan metode transaksi yang digunakan para pelaku untuk menyusup ke area-area pelosok Riau. YP kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara secara maksimal. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler