Kanal

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan bersenjata api di wilayah Provinsi Riau. Selain menyita ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi, polisi juga menemukan dua pucuk senjata beserta amunisi dan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan petugas di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Kamis (18/6/2026). Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar, yakni RS (30) dan FA (40).

Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kepala Satresnarkoba AKP Noki Loviko Selasa (23/6/2026) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing para pelaku.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar seberat 12,24 gram dan 0,37 gram, belasan butir pil ekstasi, pil happy five, serta beberapa selongsong rokok elektrik (cartridge vape) yang mengandung zat etomidate.

Setelah melakukan interogasi intensif, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah unit di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam hari yang sama. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, termasuk uang tunai senilai Rp 115 juta.

Di apartemen tersebut, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power, satu pucuk airgun Glock 19, serta belasan butir amunisi tajam. Temuan senjata api ini mengindikasikan bahwa jaringan pengedar di Riau ini membekali diri dengan senjata untuk mengawal bisnis ilegal mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RS dan FA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine. Dari pengakuan tersangka, seluruh pasokan narkoba tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial JH yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Daerah Riau.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Pekanbaru. Tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka FA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 pada undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler