Kanal

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

RIAUIN.COM - Aparat Kepolisian Resor Pelalawan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial JA alias Jodi (27) yang merampok kantor pembayaran kelapa sawit PT Malika Putri Tunggal di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku yang nekat menganiaya kasir perusahaan tersebut dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.

Tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau ini bermula ketika pelaku menyatroni kantor pembayaran Surat Pengantar Buah tandan buah segar kelapa sawit pada Rabu (17/6/2026). Sebelum melancarkan aksinya, pria tersebut telah memetakan situasi di sekitar lokasi. Begitu keadaan dinilai aman, ia langsung merangsek masuk ke ruang kerja korban bernama Putriani Tamba (25) untuk menguras isi brankas.

Dalam menjalankan aksinya sendirian, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan perkakas yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yakni obeng dan gunting. Korban menderita luka parah di sekujur tubuh akibat puluhan tusukan senjata tajam tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah menganiaya korban, pelaku membawa kabur uang tunai senilai lebih dari Rp 76 juta. Manajemen perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan bersama Kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku.

Pelarian lelaki tersebut berakhir kurang dari 12 jam setelah peristiwa perampokan. Polisi mengendus keberadaan pelaku di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Bandar Sei Kijang, pada Kamis (18/6/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Wakil Kapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Pelalawan, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi nekat tersebut adalah tekanan ekonomi akibat jeratan utang. Pelaku mengaku sangat membutuhkan uang dalam jumlah besar secara instan karena kecanduan judi daring dan memiliki tagihan pinjaman daring yang menumpuk.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, sebagian uang hasil kejahatan dari perusahaan sawit di Riau tersebut sudah digunakan pelaku untuk menutupi kewajiban finansialnya. Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sebelumnya sempat membawa kabur uang milik orangtuanya sendiri sebesar Rp 20 juta yang juga habis digunakan untuk berjudi.

Hingga saat ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi bersama tim penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk menganiaya korban serta sisa uang rampokan, guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler