Kanal

KPK Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Abdul Wahid Cs Lewat Ahli Pidana

RIAUIN.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat tiga politisi asal Riau, yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan kali ini, fokus beralih pada pendalaman unsur pidana lewat pandangan akademis.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih membedah konstruksi hukum perkara ini dengan meminta keterangan Ibnu Nugroho, seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Langkah ini diambil untuk memperkuat pemenuhan pasal-pasal dakwaan yang dituduhkan kepada ketiga terdakwa.

Karena kendala jarak, Ibnu Nugroho memberikan pemikirannya secara virtual dari luar daerah. Meski berlangsung daring, adu argumentasi antara tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa tetap berjalan alot saat menguliti satu per satu alat bukti yang telah muncul di persidangan sebelumnya.

Rangkaian pertanyaan yang dilayangkan dalam ruang sidang lebih banyak menyasar pada batasan pertanggungjawaban pidana serta tafsir materiil dari tindakan yang dilakukan oleh Abdul Wahid dan kolega. Jaksa berkepentingan memastikan bahwa pola interaksi para terdakwa dalam proyek atau kebijakan di Riau tersebut memang memenuhi delik korupsi.

Bagi publik di Bumi Lancang Kuning, jalannya persidangan ini sangat dinantikan mengingat profil para terdakwa yang memiliki pengaruh kuat di panggung politik lokal. Kehadiran pandangan teoretis dari akademis diharapkan mampu mengurai benang kusut pembuktian yang selama ini berjalan di ranah faktual.

Meski jaksa KPK berupaya keras menguatkan pembuktian lewat otoritas keilmuan sang ahli, kubu penasihat hukum terdakwa juga melancarkan strategi sebaliknya untuk meringankan posisi klien mereka. Semua pendapat yang mengemuka hari ini otomatis masuk ke dalam dokumen resmi panitera.

Proses hukum perkara dugaan rasuah ini dipastikan masih panjang karena majelis hakim memberikan hak yang sama bagi kedua belah pihak untuk menguji validitas perkara. Pada akhirnya, kewenangan absolut untuk menimbang relevansi teori hukum Ibnu Nugroho dengan realitas di lapangan sepenuhnya berada di tangan hakim. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler