Kanal

Penataan Aset di Riau, Kolong Jembatan Siak I Bakal Jadi Ruang Terbuka Hijau Biru

RIAUIN.COM - Penataan kawasan perkotaan berbasis lingkungan di Provinsi Riau terus bergulir. Pemerintah Kota Pekanbaru mulai mengambil alih lahan aset daerah seluas empat hektar yang berada di bawah Jembatan Siak I, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Senin (15/6/2026). Langkah ini dilakukan untuk menyulap kawasan kumuh tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru atau RTHB yang baru di ibu kota provinsi.

Proyek strategis ini diharapkan mampu menambah luasan vegetasi dan area resapan air di Pekanbaru. Lokasi di bawah jembatan bersejarah tersebut selama ini diokupasi oleh bangunan liar, sehingga pembenahan ruang publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mengembalikan fungsi estetika dan lingkungan kota.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pekanbaru Syafri Annur Aziz menyatakan bahwa lahan barang milik daerah ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai paru-paru kota. Program hilirisasi dari penertiban ini murni diarahkan pada pembangunan infrastruktur hijau yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Riau.

Dalam proses pengosongan lahan tersebut, sebanyak 15 kepala keluarga yang terdampak memilih untuk membongkar sendiri hunian mereka secara sukarela. Otoritas setempat mengonfirmasi bahwa sebagian besar warga yang menempati area tersebut merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan kini tengah mencari tempat tinggal baru secara mandiri.

Plt Camat Rumbai Adzani Benazir menjelaskan, tingkat kesadaran warga sekitar cukup tinggi karena mereka sejak awal mengetahui status tanah tersebut adalah aset negara. Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif warga yang bersedia mengosongkan lahan tanpa perlu ada tindakan represif atau paksaan di lapangan.

Di sisi lain, penataan ruang ini diklaim telah mengikuti regulasi dan prosedur yang humanis. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Desheriyanto menegaskan, personil di lapangan hanya mengawal jalannya pengosongan dan tidak melakukan peruntuhan paksa. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir sebelum tenggat waktu pengosongan tiba.

Meskipun sempat muncul riak keberatan dari segelintir penghuni, Desheriyanto menyebut hal itu hanya sebatas kesalahpahaman komunikasi. Setelah diberikan edukasi dan dialog oleh tim gabungan di lokasi, warga akhirnya menerima kebijakan penataan kota demi kepentingan publik yang lebih luas. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler