Kanal

Kebijakan Pemindahan Pohon di Pekanbaru Dinilai Tabrak Semangat Ranperda Penghijauan

RIAUIN.COM - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengizinkan pemotongan dan pemindahan pohon peneduh demi akses pelaku usaha di Jalan SM Amin menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda "Satu Pohon Satu Jiwa" yang saat ini sedang digodok bersama legislatif.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Zulkardi menyatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan lingkungan yang mereka buat sendiri. Menurut dia, aktivitas di lapangan yang memangkas habis dahan pohon hingga menyisakan batang sebelum dipindahkan, secara kasatmata tidak berbeda dengan penebangan liar.

"Sangat ironis ketika di satu sisi kita sedang membahas regulasi gerakan penghijauan 'Satu Pohon Satu Jiwa', namun di sisi lain pohon-pohon publik yang sudah lama tumbuh justru dikorbankan demi estetika dan akses komersial," kata Zulkardi di Pekanbaru, Kamis (28/5/2026).

Zulkardi menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas ini dapat membentuk preseden buruk bagi tata ruang kota. Jika setiap badan usaha diberikan kelonggaran serupa untuk mengubah fasilitas hijau publik demi kenyamanan bisnis, maka fungsi serapan air dan mitigasi polusi di Pekanbaru akan terus merosot.

DPRD Pekanbaru mendesak pemerintah kota segera mengevaluasi dan menghentikan izin pemindahan tersebut guna meninjau ulang dampaknya terhadap lingkungan. Terlebih, langkah pemotongan pohon ini juga dianggap mengabaikan Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penebangan pohon serta program Green Policing yang diinisiasi oleh Kepolda Riau.

Politis Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, pihak legislatif pada dasarnya mendukung penuh iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru. Kendati demikian, hak-hak publik atas ruang terbuka hijau tidak boleh digusur secara instan. Pihak perusahaan diminta mencari solusi arsitektural lain tanpa harus merusak vegetasi yang ada.

"Opsi pemindahan itu opsi paling terakhir dan harus melalui kajian teknis yang ketat, bukan sekadar memfasilitasi kelancaran visual atau akses masuk korporasi. Keseimbangan ekologi kota harus tetap menjadi prioritas utama," ujarnya. -Juh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler