Kanal

Puskesmas Pekanbaru Kini Buka hingga Malam, Nakes Pulang Cepat Kena Sanksi

RIAUIN.COM - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap jam kerja tenaga medis di pusat kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan program perpanjangan operasional layanan yang berjalan sejak awal tahun tetap berjalan optimal dan disiplin.

Pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi bagi dokter ataupun tenaga kesehatan yang kedapatan meninggalkan tempat tugas sebelum pukul 21.00 WIB.

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Dedi Sambudi menyatakan bahwa mekanisme pemberian sanksi sudah disiapkan secara berjenjang. Aturan ini diberlakukan demi menjaga kualitas pelayanan publik yang kini beroperasi hingga malam hari.

"Semua tentu ada mekanismenya. Kita siapkan sanksinya," ujar Dedi Sambudi di Pekanbaru, Senin (25/5/2026).

Menurut Dedi Sambudi, bentuk hukuman bagi kedisiplinan yang dilanggar berkisar dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat. Pengawasan ketat ini menjadi bagian dari evaluasi total setelah kebijakan baru berjalan selama hampir lima bulan.

Sejak 1 Januari 2026, sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru resmi memperpanjang jam operasionalnya. Fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut kini melayani warga mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Kebijakan penambahan waktu pelayanan ini mendapat respons positif dari warga. Berdasarkan data observasi internal, rata-rata terjadi pertumbuhan angka kunjungan berkisar 15 hingga 20 pasien per puskesmas setiap harinya.

Pemerintah Kota Pekanbaru berencana terus melengkapi fasilitas dan jenis layanan medis di tingkat puskesmas. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan akses kesehatan yang lebih prima dan terjangkau di malam hari tanpa harus langsung ke rumah sakit besar. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler