Kanal

Tujuh Personel Polresta Pekanbaru Dipatsus, Polda Riau Pastikan Pemeriksaan Berlanjut

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau terus mendalami dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Meski isu mengenai aliran dana ratusan juta rupiah dinyatakan tidak terbukti, tujuh personel kepolisian kini telah dimasukkan ke penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari audit internal terkait prosedur penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa tujuh anggota yang sedang diperiksa tersebut mencakup jajaran perwira hingga penyidik.

"Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan seluruh dugaan dapat ditangani secara objektif," ujar Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).

Upaya sterilisasi internal ini tetap dilakukan meski isu spesifik mengenai uang pelicin sebesar Rp200 juta telah dite

pis oleh pimpinan tertinggi Polda Riau. Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas, guna memastikan tidak ada penyimpangan wewenang dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengecekan menyeluruh, informasi mengenai aliran dana yang menyeret nama Kasat Resnarkoba tersebut merupakan kabar yang tidak benar. Validasi data internal menunjukkan tidak ditemukan adanya transaksi sebagaimana yang sempat beredar di ruang publik.

"Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar," kata Herry Heryawan saat ditemui di sela acara pengukuhan duta anti narkoba.

Institusi Polri di Bumi Lancang Kuning tersebut mengeklaim tetap mengedepankan akuntabilitas publik dalam penanganan kasus ini. Pemberian sanksi patsus terhadap tujuh personel tersebut menjadi sinyal bahwa kepolisian tidak akan menoleransi setiap bentuk keraguan dalam prosedur kerja, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum narkotika di Riau. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler