Kanal

Diduga Gunakan Material Ilegal, Bapenda Kuansing Surati Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat

 

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini disorot. Tak hanya dipicu oleh keresahan warga terkait legalitas material, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing pun mulai bergerak tegas dengan menyurati pihak kontraktor, PT Duta Rama, terkait tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Aktivitas pengangkutan tanah uruk dan batu untuk proyek fasilitas pendidikan tersebut memicu kecurigaan warga setempat. Pasalnya, material yang masuk diduga kuat berasal dari lokasi galian yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin Galian C resmi.

"Kami mendukung pembangunan sekolah ini, tapi prosesnya jangan menabrak aturan. Jangan sampai proyek pemerintah justru menampung hasil galian ilegal," ujar Nerdi Wantomes SH, Ketua LSM Suluh Kuansing, Jumat (9/4/2026).

Selain masalah legalitas, warga juga mengeluhkan dampak debu dari armada pengangkut yang melintasi pemukiman tanpa pengawasan ketat. Penggunaan material ilegal ini pun dikhawatirkan merugikan daerah karena hilangnya potensi pendapatan dari sektor pajak.

Merespons situasi tersebut, Bapenda Kuansing langsung mengambil tindakan. Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim, mengonfirmasi bahwa PT Duta Rama telah disurati untuk segera menuntaskan kewajiban pajak MBLB mereka tahun 2025.

"Iya, sudah kita surati. PT Duta Rama belum bayar pajak (MBLB)," tegas Masrul Hakim saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. PT Duta Rama diminta segera menyerahkan data penggunaan material pada proyek Sekolah Rakyat sesuai dengan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 51 Tahun 2024

Sesuai aturan, tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual material, ditambah Opsen MBLB sebesar 25% persen untuk Provinsi Riau.

Masrul mengingatkan bahwa kontraktor memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sumber material mereka.

"Jika pihak penyedia tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak dari sumber pengambilan material, maka PT Duta Rama otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pungut Pajak MBLB. Artinya, perusahaan wajib menyetorkan pajak tersebut langsung ke Kas Daerah," jelas Masrul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Duta Rama belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material yang digunakan. Di sisi lain, warga berharap aparat penegak hukum dan dinas teknis segera turun ke lapangan guna memastikan transparansi dokumen pengadaan material.

Langkah "jemput bola" yang dilakukan Bapenda ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak kontraktor yang nakal dan memastikan setiap proyek pembangunan di Kuansing memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (***).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler