Kanal

Jaksa Tanggapi Eksepsi Abdul Wahid, Massa Padati PN Pekanbaru

RIAUIN.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa pada pekan sebelumnya.

Sejak pagi, suasana di area pengadilan telah dipadati oleh ratusan simpatisan yang memberikan dukungan moril. Begitu iring-iringan kendaraan yang membawa terdakwa tiba di halaman gedung pengadilan, massa langsung meneriakkan yel-yel dukungan dan tuntutan agar Abdul Wahid dibebaskan dari segala dakwaan. Aparat keamanan tampak berjaga ketat untuk memastikan alur persidangan tetap kondusif di tengah antusiasme warga yang ingin bersalaman.

Dalam pembelaan hukumnya, Abdul Wahid secara tegas menepis seluruh poin dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Fokus utama keberatannya terletak pada persoalan pergeseran anggaran APBD Provinsi Riau yang oleh jaksa dinilai menyalahi prosedur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindakan administratif yang lazim dan memiliki payung hukum yang jelas.

"Pergeseran anggaran itu hal yang biasa dalam pemerintahan. Kami menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Semua sudah sesuai regulasi dan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Abdul Wahid saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia juga mengklarifikasi tudingan mengenai adanya intimidasi terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat-rapat internal di kediaman dinas. Abdul Wahid menyebut istilah "matahari tunggal" yang digunakannya bukan bermaksud untuk mengancam, melainkan sebagai penegasan satu komando kepemimpinan demi efisiensi pembangunan daerah.

Terkait isu pengumpulan telepon seluler saat rapat dan adanya permintaan uang, ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk dramatisasi fakta. Ia menegaskan bahwa evaluasi jabatan merupakan wewenang teknis dan tidak ada unsur pemerasan di dalamnya.

Di akhir keterangannya, Ketua DPW PKB Riau tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengaku tetap kooperatif menjalani proses hukum meski menganggap tuduhan yang ada sebagai fitnah.

"Insya Allah, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya sebelum memasuki ruang sidang. -Juh
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler