Kanal

Suhardiman Amby: Pemkab Kuansing Usulkan Pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara

RIAUIN.COM– Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Pernyataan tersebut disampaikan Suhardiman saat kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, usulan pencabutan HGU tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan usaha perkebunan.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” tegas Suhardiman.

Dia mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, membenarkan adanya usulan pencabutan HGU tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sebelum mengajukan usulan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” jelas Andri Yama.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan. -adv

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler