Usai mendampingi Novanto, Fredrich membenarkan saat ini berkas Novanto sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya, kapan selesai saya belum tahu," ungkap Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).
Kepada penyidik KPK, Yunadi mengatakan, dia sempat menyampaikan keberatan lantaran belum diperiksanya saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Saya sudah sampaikan, tapi mereka kan menyatakan sudah memberikan kesempatan, saya bilang kesempatan dari mana, jadi debat kusir kan. Mereka bersikeras serahkan pada jaksa. Kami sudah sampaikan bahwa, kami minta sesuai pada KUHAP lah," terang Fredrich, seperti dilansir dari republika.
KPK pada Selasa (5/12) malam resmi mengumumkan berkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU KPK. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.(nol)