Kanal

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pemahaman Verifikasi Substantif lewat Seminar OSS Bersama Notaris

RIAUIN.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pemahaman dan kapasitas notaris dalam pelayanan administrasi hukum melalui Seminar OSS bertajuk Serba Serbi RUPS dan Solusi Praktis dalam Verifikasi Substantif pada Perubahan PT dan Perizinan OSS RBA Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Seminar dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono beserta jajaran. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pengurus Wilayah Riau Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan diikuti sekitar 320 peserta yang terdiri dari notaris, anggota luar biasa, serta perwakilan instansi terkait.

Rangkaian acara diawali dengan upacara pembukaan, meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne dan Mars INI, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia, serta sambutan Ketua Pengwil INI Riau. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian notaris terhadap perkembangan regulasi administrasi hukum.

Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya pemahaman substantif bagi notaris. Notaris tidak hanya dituntut cermat secara formil dalam pembuatan akta, tetapi juga harus memahami substansi hukum serta implikasi yuridis dari setiap perbuatan hukum yang dituangkan.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 sebagai komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan administrasi hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum. Verifikasi substantif dinilai krusial untuk memastikan data dan dokumen mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya, bukan sekadar pemenuhan administratif.

Seminar turut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Rahmat Eldian dari DPMPTSP yang membahas perizinan OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Asep Januar Gumilang dan Mega Fitriya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang mengulas sistem informasi dan dukungan regulasi AHU.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap terbangun kesamaan pemahaman dengan para notaris dalam praktik terbaik penyelenggaraan RUPS, perubahan badan hukum, serta pemanfaatan sistem OSS RBA. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat disebarluaskan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Riau. -rls, juh

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler