Kanal

Sempat Tantang Polisi, Nyali Bos Tambang Emas Ilegal di Petapahan Ciut Saat Diciduk Tim Buser

Laporan: Hendrianto

RIAUIN. COM– Kesan "kebal hukum" yang sempat dipamerkan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, seketika runtuh.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Ipda Lukman, berhasil meringkus dua pelaku utama inisial P dan W  pada Kamis (5/2) sore.

Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat. Ironisnya, para pelaku seolah menantang hukum dengan beroperasi di lokasi yang sangat dekat dengan fasilitas publik, yakni Puskesmas Gunung Toar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, para pelaku dikenal cukup arogan. Saat warga mencoba mengingatkan terkait dampak lingkungan dan risiko hukum, pelaku justru melontarkan tantangan kepada aparat penegak hukum.

"Kalau mau tangkap, tangkap aja," ujar salah seorang pelaku dengan nada menantang sebagaimana ditirukan warga di sekitar lokasi kejadian.

Namun, nyali besar tersebut menciut saat Ipda Lukman bersama Tim Buser merangsek masuk ke lokasi tambang. Dua pria berinisial P (44) dan M (49) tak dapat berkutik saat petugas mengepung mereka di tengah aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit eskavator merek volvo dan mesin Robin, selang, potongan gabang, dulang, ember, serta tiga lembar karpet yang digunakan untuk menyaring butiran emas.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas informasi kegiatan tambang emas ilegal.

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," tegas Iptu Gerry, Jumat (6/2).

Kini, P dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Kuansing. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara yang serius. (***

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler