Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM– Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengukir sejarah baru dalam tatanan hukum dan sosialnya. Melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (28/1/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Perda ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hak-hak tradisional bagi kesatuan masyarakat adat di seluruh wilayah Kuansing.
Langkah paling progresif dalam regulasi ini adalah pengakuan tegas terhadap 10 wilayah adat atau Luhak sebagai subjek hukum yang berdaulat.
Adapun kesepuluh wilayah tersebut meliputi, Luhak Antau Singingi, Luhak Cerenti, Luhak III Koto Diate, Luhak IV Koto Gunung, Luhak IV Koto di Mudiak, Luhak IV Koto di Hilir, Luhak IX Logas Tanah Darat, Luhak Koto Rajo, Luhak Lubuk Jambi Gajah Tunggal, Luhak V Koto Ditengah.
Melalui Perda ini, negara secara legal mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak asal-usulnya, yang mencakup pengelolaan tanah, hutan, udara, hingga perairan secara turun-temurun.
Poin penting dalam aturan ini menyasar sektor investasi. Kini, setiap badan usaha atau individu yang ingin mengusahakan lahan di wilayah adat wajib mengantongi izin dari lembaga adat setempat. Hal ini memastikan pembangunan tidak lagi berjalan tanpa restu pemangku adat.
Selain itu, regulasi ini mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas lahan. Untuk menjaga ekosistem, terdapat larangan penebangan pohon dalam radius 50 meter dari sungai kecil, 100 meter dari sungai besar, dan 200 meter dari mata air.
Perda juga menegaskan bahwa setelah masa berlaku izin (HGU/HTI) berakhir, lahan wajib dikembalikan fungsinya kepada masyarakat adat melalui lembaga adat yang berwenang.
Perda tersebut juga mengatur tentang struktur adat di Kuansing dengan diperkuat dengan prinsip filosofis Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajorangan. Perda mengamanatkan pembentukan Limbago Adat Nogori (LAN) sebagai motor pemberdayaan.
Salah satu terobosan penting adalah penguatan posisi tawar hukum adat melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), yang memungkinkan sengketa atau perkara pidana tertentu diselesaikan di tingkat adat.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah dan Desa diwajibkan memberikan bantuan keuangan serta sarana prasarana bagi lembaga adat.
Proses pengakuan masyarakat adat pun dilakukan secara sistematis melalui Panitia Pengakuan MHA yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, melalui empat tahapan: Identifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Penetapan melalui Keputusan Bupati.
Meski dinilai sebagai titik balik kesejahteraan, Perda ini tak luput dari catatan kritis. Praktisi hukum di Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, memberikan tinjauan tajam terhadap sejumlah pasal.
Nerdi mempertanyakan dasar penggunaan istilah "Perangkat Adat" pada Pasal 10, karena menurutnya struktur asli adat hanya mengenal "Pemangku Adat" seperti Pongulu, Bamonti, Badubalang, Tobang Bokopak Jo Baridai, Rumah Botungganai, Banjar Batuo, hingga Nogori Bamalin Basuluah Bendang.
"Pasal 12 mengenai MKA juga dipertanyakan siapa yang menetapkan, karena dalam struktur adat asli tidak ada. Begitu pula dasar penggunaan istilah 'Luhak' dan penetapan 10 Luhak pada Bab III sebelum proses verifikasi dilakukan," ungkap Nerdi.
Ia juga menyoroti Pasal 23 dan 24 yang dinilai melegalkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masuk ke dalam struktur adat. Nerdi menyarankan agar pemberdayaan adat lebih baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bekerja sama dengan pemerhati adat, serta meminta penghapusan LAN dari lampiran.
Terakhir, ia menyoroti istilah "Orang Godang" pada Pasal 1 angka 10 yang dianggap masih kontroversial di tengah masyarakat adat. (***)