Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada 29 Januari mendatang kini tengah disorot.
Meski secara administratif terlihat sebagai upaya perlindungan, kebijakan ini justru memicu kekhawatiran besar bagi mereka yang memahami urat nadi kebudayaan di Bumi Pacu Jalur.
Aktivis Sosial Kebudayaan, Nerdi Wantomes SH, melemparkan peringatan kepada lembaga legislatif. Ia menilai, Ranperda ini tidak sedang membangun benteng bagi adat, melainkan berpotensi menanam bom waktu yang siap meledakkan perselisihan antar pemangku adat dan cucu kemenakan—sebuah fenomena yang ia istilahkan sebagai potensi terjadinya "cokak nagori".
Salah satu poin paling penting yang dikritisinya adalah upaya generalisasi identitas melalui istilah "Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kuantan Singingi". Dalam kacamata sosiologis, langkah ini dianggap sebagai pengabaian terhadap kedaulatan tiap-tiap Kenegerian.
Menurutnya, Kuansing tidak berdiri di atas satu struktur adat yang monolitik. Sebaliknya, wilayah ini kaya akan keberagaman struktur adat yang diwarisi turun-temurun di setiap wilayah adat atau Kenegerian.
Dengan memaksakan wadah baru bernama "Limbago Adat Nogori Kuantan Singingi", pemerintah daerah secara tidak langsung melemahkan eksistensi Adat Nan Balimbago yang sudah hidup dan berurat akar sebelum kabupaten ini ada.
"Seharusnya, Perda ini menjadi payung hukum yang mengakui entitas pemangku adat di tiap wilayah, bukan justru menciptakan lembaga administratif baru yang berisiko menjadi "polisi adat" tingkat kabupaten, " katanya.
Kekhawatiran Nerdi kian beralasan saat membedah draf pengelolaan tanah ulayat. Dalam Ranperda tersebut, kewenangan pengelolaan ulayat diserahkan kepada lembaga adat kabupaten. Ini adalah pergeseran kekuasaan yang berbahaya.
Secara tradisi, kedaulatan atas tanah ulayat berada di tangan Penghulu Adat di masing-masing kenegerian. Jika wewenang ini ditarik ke pusat (Limbago Adat Kabupaten), maka kenegerian-kenegerian di Kuansing terancam kehilangan kendali atas kekayaan adatnya sendiri.
"Struktur tugas yang melekat pada gelar adat para fungsionaris adat lokal akan menjadi mandul, karena keputusan strategis beralih ke tangan lembaga yang lebih bersifat birokratis daripada sosiologis, " tambahnya.
Hal yang tak kalah ganjil adalah fokus isi Ranperda yang dinilainya terlalu condong ke sektor perkebunan. Nerdi mencatat adanya ketimpangan substansi; seolah-olah masyarakat adat hanya didefinisikan berdasarkan kepemilikan lahan sawit atau karet, sementara aspek kehidupan sosial, hukum keluarga, dan tatanan bermasyarakat lainnya mendapat porsi yang sangat minim.
"Muncul pertanyaan kritis: Apakah Ranperda ini benar-benar disusun untuk memuliakan masyarakat adat, atau sekadar instrumen hukum untuk mempermudah urusan sektoral seperti konflik agraria di sektor perkebunan? Jika aspek sosial-budaya diabaikan, maka Perda ini kehilangan jiwanya sebagai pelindung peradaban, " tutur Nerdi Wantomes.
Nerdi menjelaskan, Pituah adat mengingatkan kita, "Dek lobo salisiah timbul, dek robuik bulanan cokak". Selisih paham yang berujung pada benturan fisik dan sosial adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar demi sebuah pengesahan peraturan yang terburu-buru.
Dewan perwakilan rakyat harus menyadari bahwa produk hukum tentang masyarakat adat tidak bisa disamakan dengan aturan administratif biasa. Ia menyangkut identitas, harga diri, dan warisan leluhur.
"Memaksakan pengesahan draf yang belum sempurna sama saja dengan mewariskan konflik bagi generasi mendatang, " pungkasnya. (***)