Kanal

Kanwil Kementerian Hukum Riau Serahkan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Dagang

RIAUIN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyerahkan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Dagang kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara sah, Senin (22/12/2025).

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha di Provinsi Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono secara langsung menyerahkan Petikan Resmi Pendaftaran Merek kepada pemilik merek.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pokja I Mirsahwal serta Juliana Silvia selaku pemilik merek penerima layanan.

Dalam keterangannya, Febri Mujiono menegaskan bahwa Petikan Resmi Pendaftaran Merek memiliki kekuatan hukum yang sah karena diterbitkan oleh instansi berwenang dan bersumber dari basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Petikan Resmi Pendaftaran Merek merupakan salinan data autentik yang dapat digunakan sebagai bukti pendaftaran merek, baik untuk keperluan administrasi hukum, perizinan usaha, kerja sama, lisensi, maupun penyelesaian sengketa,” ujar Febri Mujiono.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang sebagai salah satu aset usaha.

“Dengan adanya petikan resmi ini, pemilik merek memiliki kepastian hukum yang kuat atas merek yang dimilikinya,” katanya.

Kegiatan penyerahan petikan resmi tersebut berlangsung tertib dan komunikatif serta memberikan pemahaman komprehensif kepada pemilik merek mengenai fungsi dan manfaat Petikan Resmi Pendaftaran Merek sebagai bagian dari perlindungan hak Kekayaan Intelektual. -juh, rls

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler