Kanal

Kasus Korupsi RTH, Dwi Agus Sumarno Diperiksa Jaksa

PEKANBARU, Riauin.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Riau, Dwi Agus Sumarno, Rabu (29/11/2017). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Riau.

Menurut informasi yang dihimpun di Kejati Riau, Dwi datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09 00 WIB. Ia langsung masuk ke ruang penyidik untuk dimintai keterangan. Pantauan di Kejati, hingga pukul 12.015 WIB, ia belum terlihat keluar dari ruang penyidik.

Selama pemeriksaan, Dwi didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan Dwi ini merupakan yang pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RTH. Selain Dwi, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan 17 tersangka lainnya. Mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima orang dari pihak swasta.

Tersangka lain itu adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial J dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merupakan kepala bidang di Dinas Ciptada berinisial HR.

Dari Pokja ULP, ditetapkan tersangka IS selaku ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja.

Selanjutnya, Ketua Tim PHO berinisial A, anggota tim, Ir IsA, sekretatis tim A serta dua anggota lain, R dan ET.

Tersangka lain, Direktur PT Bumi Riau Lestari, beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang punya bendera (perusahaan) RZ, yang pinjam bendera RM dan pengawas lapangan AA.

Proyek RTH di lahan eks Dinas PU ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor, seperti dilansir dari cakaplah.

Terjadi tindakan melawan hukum. Ada kongkalingkong dalam pelaksanaan proyek. Perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi negara Rp1,23 miliar.(nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler