Persidangan yang dimulail sekitar pukul 11.00 WIB itu, Arlimus yang dihadirkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung, SH. Mengaku dalam kondisi sakit mata.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH menilai kondisi terdakwa masih stabil. Sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan perkara terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa itu terjadi pada tahun 2010. Saat dirinya menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Kuantan Singingi, dan juga tercatat sebagai anggota DPRD Kuansing.
Bermula, pada Jamuari tahun 2004, masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 Hektare (Ha) dijadikan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan (plasma) dengan PT PN V Pekanbaru
Atas disetujui perkebunan plasma tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.
Terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO) melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pada tanah ulayat tersebut. Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.
" Mengingat tidak bisanya pengurusan setifikat, terdakwa seharusnya mengembalikan uang Rp 1,2 tersebut ke negara melalui PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi," terang Jhon, seperti dilansir dari riauterkini.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas JPU.
Selanjutnya, sidangpun ditunda selama sepekan dengan agenda eksepsi.(nol)