Laporan: Hendrianto.
RIAUIN. COM– Langkah hukum dan kritik tajam dilontarkan oleh Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, S.H., terkait dugaan hibah lahan seluas 200 Hektare (Ha) dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA) yang didasari oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing.
Nerdi Wantomes menduga keras bahwa pemberian lahan ini merupakan praktik gratifikasi yang terkait dengan upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA yang telah kedaluwarsa. Ia menegaskan, secara hukum, lahan tersebut seharusnya telah kembali menjadi aset negara.
LSM Suluh Kuansing menyatakan keberatan bukan pada tujuan mulia hibah lahan yang dialokasikan kepada empat desa, Lembaga Adat Nagari (LAN), BUMD, dan Pesantren. Keberatan utama terletak pada dasar hukum penghibahan itu sendiri.
“Bukan saya tidak setuju semua itu diberikan, kalau perlu seluruh lahan milik PT AA serahkan kepada Masyarakat Kuantan Singingi, tetapi semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Nerdi Wantomes.
Menurutnya, keraguan muncul karena status HGU PT AA sudah habis, namun perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Atas dasar dugaan gratifikasi ini, Nerdi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
Nerdi menjelaskan bahwa masa berlaku HGU PT AA telah lama berakhir, yang secara hukum berkonsekuensi pada kembalinya lahan perkebunan sawit tersebut menjadi tanah negara.
Menurut LSM Suluh Kuansing, situasi ini merupakan pelanggaran hukum, menjadikan aktivitas perusahaan saat ini sebagai perkebunan ilegal di Kuansing.
Sebelumnya, LSM Suluh Kuansing pernah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terkait dugaan luas perkebunan sawit PT AA yang berada di luar HGU.
Sayangnya, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Hakim. Alasannya, legal standing LSM Suluh Kuansing dianggap prematur karena belum genap 2 tahun terdaftar di SK Menteri Hukum dan HAM.
Selain melalui jalur pengadilan, LSM Suluh Kuansing juga telah bersurat kepada Komisi II DPRD Kuansing untuk Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan PT AA, namun jadwal tersebut harus ditunda karena bentrok dengan jadwal hearing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kuansing lainnya.
Meskipun menghadapi kendala legal dan administratif, Nerdi Wantomes, yang juga telah mengantongi Izin Advokat, menegaskan tekadnya untuk "membuka dugaan tabir hitam kebohongan dan pelanggaran Hukum" yang dilakukan PT AA.
“Insyaallah saya yang akan beracara di PN nantinya,” kata Nerdi.
Ia menyampaikan bahwa setelah SK Menkumham yang diterima Suluh Kuansing genap 2 tahun, pihaknya akan kembali menggugat PT AA ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
“LSM Suluh Kuansing tidak akan main-main dalam memerangi dugaan pelanggaran hukum terhadap perkebunan ilegal di Kuansing,” tutup Nerdi, menegaskan tekadnya. (***)