Laporan: Hendrianto
RIAUIN.COM– Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat peliputan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing), dua pekan lalu, hingga kini masih gelap. Lambannya penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan bernama Ayub Kelana oleh Polres Kuansing menuai reaksi keras dan kecaman dari ratusan wartawan serta tokoh pers di Riau.
Keresahan meluas di kalangan insan pers Kuansing karena merasa tidak adanya jaminan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik, menyusul lambatnya proses hukum yang ditangani oleh aparat kepolisian.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Said Mustafa Husein, menyatakan penyesalan mendalamnya atas lambannya tindakan aparat. Menurut Said, kinerja kepolisian yang lamban dalam menangkap pelaku sama halnya dengan pembiaran.
“Dan ini akan sangat berdampak terhadap kelangsungan kerja wartawan di Kuansing pada masa akan datang. Wartawan akan takut nanti meliput setiap aktivitas ilegal karena beresiko tinggi dan tidak ada jaminan keamanan dari pihak yang berwenang,” kata Said dengan nada tegas.
Said menegaskan bahwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Cerenti ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Polisi sebagai penegak UU harusnya menjalankan amanat tersebut dengan sebaik-baiknya demi memberikan kepastian hukum terhadap pekerja pers,” tambahnya.
Kecaman serupa juga dilontarkan oleh Ketua PWI Kabupaten Kuansing, Desriandi Candra. Ia menyesalkan tindakan lambat Polres Kuansing dalam memproses pelaku tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang tersebut.
Desriandi bahkan mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. “Polisi Indonesia merupakan salah satu polisi terbaik di dunia, tapi mengapa menangani kasus kekerasan terhadap salah seorang wartawan di Cerenti kemarin seolah aparat terlihat tak bertaji. Why Not?,” ujar Desriandi.
Sementara itu, desakan agar aparat bertindak cepat juga disampaikan oleh pimpinan redaksi riauin.com, Dr Eka Putra Nasir, di Pekanbaru. Alumni universitas di Malaysia ini mendesak pihak kepolisian agar tidak "leyeh-leyeh" dalam menangani kasus kekerasan yang mengancam kebebasan pers di Kuantan Singingi.
Komunitas pers Kuansing kini menanti keseriusan pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku guna memulihkan rasa keadilan dan memastikan perlindungan hukum bagi setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, Pasal tentang penghalangan kerja pers dan pidananya diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 18 Ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000. (***)