Ditulis: Hendrianto
INSIDEN ricuh yang menghadang rombongan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada Selasa (7/10/2025) di Kecamatan Cerenti bukanlah kali pertama. Kejadian serupa telah berulang kali terjadi di berbagai titik sepanjang aliran Sungai Kuantan, menegaskan bahwa masalah PETI di wilayah ini adalah sebuah konflik kronis dan sistemik yang sulit diselesaikan hanya dengan pendekatan represif.
Setiap upaya penertiban selalu berujung pada bentrokan kepentingan: di satu sisi, ada kepentingan negara untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum; di sisi lain, ada isu perut masyarakat lokal yang merasa digusur dari satu-satunya sumber penghidupan mereka, yang kerap dimanfaatkan dan didanai oleh jaringan pengusaha ilegal besar.
Pola konflik yang berulang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diikuti oleh solusi ekonomi dan kepastian hukum.
Dalam menghadapi situasi yang berlarut-larut ini, langkah kunci yang mendesak harus diambil oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat adalah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR adalah amanat undang-undang yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan skala kecil oleh masyarakat lokal. Jika WPR ditetapkan, masyarakat mendapatkan legalitas.
Warga yang selama ini menambang emas secara ilegal akan mendapatkan izin resmi (Izin Pertambangan Rakyat/IPR) untuk menambang di wilayah yang telah ditentukan dan diawasi.
Manfaat lainya, aktivitas menambang menjadi teratur. Penambangan dapat dilakukan sesuai dengan kaidah teknis dan lingkungan yang lebih bertanggung jawab, meminimalisir penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, dan mengurangi kerusakan ekosistem Sungai Kuantan.
Selain itu juga bisa mengeliminasi 'pemain' besar. Penetapan WPR secara efektif akan memutus rantai kepentingan pengusaha ilegal yang selama ini berlindung di balik isu ekonomi masyarakat. PETI yang selama ini disokong modal besar dan alat berat ilegal dapat ditindak lebih tegas, sementara masyarakat kecil mendapatkan ruang untuk beroperasi secara legal dan mandiri.
Oleh karena itu, percepatan penetapan WPR bukan hanya solusi legal, tetapi juga merupakan solusi sosial dan ekonomi yang dapat meredam resistensi masyarakat, memberikan mata pencaharian berkelanjutan, dan pada akhirnya, memungkinkan upaya rehabilitasi lingkungan Sungai Kuantan dapat dilakukan tanpa terhambat konflik yang terus menerus. Tanpa WPR, konflik di Cerenti dan wilayah Kuansing lainnya dipastikan akan terus terulang. (***)