RIAUIN.COM – Dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, AKP Rafidin Lumban Gaol SH MM bersama Kanit Reskrim Ipda Yusmar SH berhasil menggagalkan upaya pelarian pelaku MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
MR ditangkap saat bersembunyi di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin malam (22/9/2025).
Sebelumnya, MR masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin jenis pertalite lalu disulut dengan api oleh suaminya sendiri.
Selama hampir satu minggu, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, termasuk keluar masuk hutan dan lahan warga. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Pada Senin sore, 22 September 2025, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun sawit milik warga di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan tengah duduk di bawah pohon sawit. Tim kepolisian segera melakukan pengepungan dan penyergapan. MR ditangkap tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi rasa cemburu dan kecurigaan adanya perselingkuhan.
"Pelaku MR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu membakarnya. Saat ini korban masih dirawat akibat luka bakar," ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada wartawan, Selasa 23 September 2025.
Tersangka MR juga mengaku bahwa dalam tiga hari sebelum ditangkap, ia sempat mencari keberadaan pria yang diduga memiliki hubungan dengan istrinya. Meskipun pernah menjadi pengguna narkotika jenis sabu, hasil tes urine menunjukkan bahwa saat ditangkap, MR negatif narkoba.
Kini MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi," tegasnya. (Rls-Gus)