RIAUIN.COM – Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, baru lima daerah yang telah mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi Riau untuk dievaluasi. Sementara itu, tujuh daerah lainnya belum menyampaikan draf tersebut hingga pertengahan September 2025.
Lambatnya pengajuan ini disebabkan proses pembahasan anggaran perubahan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat yang masih berlangsung.
"Sampai saat ini, baru lima kabupaten/kota yang sudah selesai dilakukan evaluasi anggaran perubahan 2025. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Kuansing, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, dan Kota Dumai," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Selasa 16 September 2025.
Sementara tujuh daerah yang belum menyampaikan draf evaluasi APBD-P 2025 antara lain Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru.
"Daerah-daerah yang belum menyerahkan draf anggaran perubahan kemungkinan masih dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD masing-masing," jelasnya.
Ia menambahkan, pengesahan APBD-P sesuai ketentuan harus dilakukan paling lambat 30 September 2025. Artinya, masih tersedia waktu sekitar dua minggu untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD di tiap daerah.
"Kita sudah menyarankan kepada daerah yang belum menyelesaikan penyusunan APBD-P agar segera menuntaskan prosesnya," tambah Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa proses evaluasi draf APBD-P dari kabupaten/kota memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja, dengan catatan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.
"Itu dihitung sejak dokumen evaluasi dinyatakan lengkap. Namun intinya, Pemprov Riau berkomitmen menyelesaikan seluruh proses evaluasi APBD-P kabupaten/kota sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Nab)