Kanal

Disdik Pekanbaru Ingatkan Sekolah Tak Wajibkan Pembelian Seragam

RIAUIN.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebani siswa terkait pengadaan seragam sekolah. Pada tahun ajaran baru 2025/2026, orangtua diberikan keleluasaan untuk memilih tempat membeli seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Disdik Pekanbaru telah mendistribusikan surat edaran ke seluruh sekolah sebagai pedoman teknis menjelang masuk sekolah tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa pihak sekolah dilarang keras menjual seragam secara langsung kepada orangtua maupun siswa.

"Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam. Orangtua bebas menentukan sendiri di mana akan membeli seragam anak-anaknya," ujar Abdul Jamal, Rabu (9/7/2025).

Ia juga menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan masyarakat mengenai sekolah yang menawarkan paket seragam, khususnya kepada siswa baru.

Namun, jika ditemukan adanya praktik jual beli seragam yang melanggar aturan, pihak Disdik tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan.

"Kalau ada yang melanggar, silakan dilaporkan. Kami ingin pendidikan berjalan transparan dan tidak memberatkan wali murid dengan biaya tambahan yang tidak semestinya," tegas Jamal.

Dengan dimulainya tahun ajaran yang baru, Disdik berharap adanya kolaborasi positif antara sekolah dan orangtua untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan mendukung perkembangan siswa. (Nab)

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler